Bupati Bojonegoro, Suyoto atau panggilan akrabnya Kang Yoto. (duta.co/dok)

BOJONEGORO|duta.co – Konsep keterbukaan diterapkan Bupati Bojonegoro Suyoto. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2007, masyarakat bisa memantau kinerja Pemkab Bojonegoro beserta jajarannya.  Dalam aturan itu, Kang Yoto —panggilan akrab Suyoto— membuka akses informasi yang bisa dinilai masyarakat secara langsung. Soal kontrak politik oleh bupati dan para politisi terhadap rakyat, misalnya.

Masyarakat bisa mengakses berbagai hal. Mulai rencana strategis (Renstra) pemerintah daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan peraturan bupati tentang penjabaran APBD berikut pelaporannya.

“Tak hanya itu. Melalui aturan itu pula, akses infomasi lain juga kami buka. Ini agar masyarakat mengetahui sekaligus memantau kinerja pemerintah daerah, terutama arah dan kebijakan pembangunan yang akan dicapai,” ujar Kang Yoto, dalam satu kesempatan di Surabaya, pekan lalu.

Konsep keterbukaan lain dalam aturan itu, juga menyangkut kontrak profesional. Kang Yoto menyebut, dalam poin ini, menyangkut kontrak antara Kepala Satuan Kerja Peranat Daerah (SKPD) dengan bupati dan publik, meliputi Renstra SKPD, Rencana Kerja SKPD, RKA-SKPD dan DPA-SKPD.

Yang tak kalah penting, juga soal kontrak bisnis oleh SKPD dengan penyedia pengadaan barang/jasa. Mulai dari pengawasan, pelaporan sampai pembayaran. Semuanya bisa diakses informasinya.  “Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui, mengapa CV atau PT `X bisa mendapatkan pekerjaan. Alasannya dibuka umum,” tuturnya.

Meski aturan itu kini dalam proses, namun Kang Yoto sudah mulai mensosialisasikan.  “Secara internal, sudah kami sosialisasikan kepada seluruh Kasatker, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sosialisasi itu, juga kami lanjutkan pada 17 Januari lalu, kepada semua pihak penyedia jasa/rekanan.”

Kang Yoto menyebut, aturan itu sengaja dibuat sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang terbuka dan partnership, guna mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN. “Keterbukaan ini akan dapat diakses oleh publik lewat aplikasi e-planning, e-budgeting, e-procurement dan e-reporting. Sebagai contoh, kelak setiap rekanan, harus punya website dan membuka akses kepada publik tentang reputasi serta kompetensinya,” tambahnya.

Kang Yoto mengakui, aturan itu dibuat sebagai penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2016 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dia mengakui, terobosan ini berat. “Namun kami yakin, bila ini sukses, maka peluang korupsi dapat diperkecil. Kompetisi sehat diantara penyedia jasa dapat berlangsung. Dan tentu sajam kualitas hasil pekerjaan diharapkan terus meningkat,” tukasnya. (imm)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry