TERSANGKA KDRT yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan Kota. (foto duta.co : abdul)

PASURUAN | duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, akhirnya menahan pria berinisial AS (40) warga Perumahan Keboncandi Permai, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, lantaran tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (31/5/2017) sore.

Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini, dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial HY (32) ke Mapolres Pasuruan, dengan laporan Polisi nomor
LP/60/IV/2017/Jatim/Respaskota, tgl 1 April 2017, tentang tindak pidana KDRT sebagamana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Hingga Kamis (1/6/2017) tersangka AS masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA.

“Kami melakukan penahanan terhadap pelaku KDRT ini atas dasar laporan dari istrinya sendiri, terkait perbuatan kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Laporan itu kita tindak lanjuti untuk dilakukan proses lebih lanjut,”ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi, saat dihubungi, Kamis (1/6/2017) sore.

Data yang dihimpun menyebutkan, kejadian KDRT dilakukan pelaku sekira pukul 06.30 WIB pada saat istrinya HY pulang ke rumah. Namun tak beberapa lama terjadi cek-cok mulut lantaran HY sudah lama tidak pulang ke rumahnya.

Tapi ia pulang ke rumah orang tuanya dengan mengajak ketiga anaknya. Karena emosi AS langsung menampar bibir istrinya dan mendorongnya hingga jatuh ke lantai.

Tak sampai disitu, AS lalu menindihi badan istrinya sambil memukuli dengan tangan mengepal berkali-kali hingga HA mengalami luka dan berdarah di bagian bibir serta hidungnya.

“Dari kejadian dugaan kekerasan ini, diperkuat dengan kesaksian anak perempuan mereka dan ayah kandung pelapor. Di samping itu dengan dasar hasil visum dokter,”pungkasnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry