SURABAYA | duta.co Wanda (37) warga negara asal Australia yang beberapa waktu lalu diduga menjadi salah satu panitia pelaksanaan HUT West Papua di Surabaya, akhirnya resmi dicekal oleh pihak Imigrasi Kelas 1, Kota Surabaya, sejak Senin, 3 Desember 2018.

Pencekalan itu, didasari oleh Perundang-undangan Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, Wanda yang diketahui bernama asli Harman Ronda Amy tersebut, diduga telah menjadi aktor aksi separatisme di Pulau Jawa dan Bali.

Tidak hanya itu, selama berada di Indonesia, tepatnya di Pulau Bali, kedatangan Wanda disambut oleh seorang warga Papua yang diketahui bernama Victor. Ketika berada di Surabaya, Wanda juga mengaku menginap di sebuah homa stay yang berlokasi di Jalan Dharma Husada, Kota Surabaya.

Selama diperiksa di ruang Imigrasi Kelas 1, Surabaya, Wanda diduga telah sengaja menghilangkan beberapa bukti-bukti yang disinyalir kuat berhubungan dengan berbagai aksi separatisme.

Bahkan, Wanda menyebut jika sebagian barang-barang pribadinya, telah dicuri ketika dirinya berada di asrama mahasiswa Papua yang berada di Jalan Kalasan, Kota Surabaya.

Untuk diketahui, Wanda masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Dengan menggunakan pesawat Jet Star dengan nomor penerbangan JQ-0116 tujuan Australia-Bali dari Perth, Australia pada tanggal 27 Nopember 2018, lalu.

Selama berada di Indonesia, Wanda diketahui telah menggunakan pasport dengan jenis ijin  Bebas Kunjungan yang dibuat pada tanggal 18 Oktober 2018, lalu. (and,pdm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry