SURABAYA | duta.co – Akhirnya penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan artis FTV Vanessa Angel alias VA sebagai tersangka kasus dugaan pendistribusian foto dan video asusila pada Rabu, 30 Januari 2019.
Selain alasan objektif, penyidik beralasan VA tidak kooperatif dan dimungkinkan menghilangkan barang bukti sehingga berpotensi mengganggu proses penyidikan. VA juga disebut berusaha kabur.
“Terhitung dari 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kami panggil hari ini sebagai tersangka kami lakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Dua alasan disampaikan Frans Barung soal penahanan Vanessa. Pertama, syarat objektif, yakni ancaman hukuman sebagaimana tertera dalam pasal yang dijeratkan kepada tersangka telah terpenuhi yakni lebih dari 5 tahun penjara. VA terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Adapun alasan subjektif dari pada penyidik adalah, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Vanessa Angel menjalani pemeriksaan intensif dalam statusnya sebagai tersangka di gedung Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Dia disangka aktif mendistribusikan dan mentransmisikan foto dan video asusila kepada muncikarinya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim. Jika pun pada panggilan sebelumnya tidak hadir, hal itu karena kliennya tengah sakit. “Klien kami kooperatif,” katanya.
Yang jelas, kata dia, wanita 27 tahun masih di BAP oleh penyidik. Mengenai penahanan yang dianggap tiba-tiba itu, pengacara Vanessa Angel geram. Sebab, Vanessa tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
“Memang Vanessa ini ada salah apa sih? Dosa apa? Dia merugikan siapa?” ucap Milano saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (30/1/2019).
Tak sampai di situ, polisi juga mengatakan ada alasan subjektif dari penyidik mengapa Vanessa Angel ditahan. Misalnya, diketahui Vanessa beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.
Namun hal tersebut lagi-lagi dibantah oleh Milano. Menurutnya, Vanessa Angel sejauh ini kooperatif kepada polisi. “Handphonenya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana? Nah terus dibilang mau melarikan diri. Kita dari kemarin kooperatif lho. Di mana kita yang nggak kooperatif? Malah dibilang mangkir. Suratnya saja belum ada, dibilang mangkir,” pungkasnya.
Diketahui, Vanessa diamankan polisi saat bertransaksi seksual dengan seorang pria di kamar salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada awal Januari lalu. Pria yang mengencani Vanessa disebut-sebut seorang pengusaha berinisial R. Dia diduga mengencani Vanessa melalui perantara muncikari dengan tarif Rp80 juta.
Kasus itu telah menjerat total lima tersangka. Yakni empat muncikari berinisial ES, TN, F, dan W. Vanessa sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga aktif mendistribusikan dan mentransmisikan foto atau video asusila kepada muncikarinya. (vvn/ud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry