Akhirnya, Tuntutan LPBH NU Rekonstruksi Ulang Kasus Fatayat Digelar Besok

924
AUDENSI : Tim LPBH NU Kabupaten Kediri saat audensi di Kejari Kabupaten Kediri (Nanang Priyo/duta.co)

Kediri – duta.co. Tuntutan tim Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) untuk dilakukan rekonstruksi ulang, akhirnya dikabulkan Polsek Pare. Rencananya digelar Rabu besok pukul 10.00 wib. bertempat di rumah almarhumah Binti Nafiah (39) Pengurus Fatayat NU, warga Jalan Angsa Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri

Disampaikan Taufik Dwi Kusuma .SH, kuasa hukum keluarga korban sekaligus pengurus LPBH NU, bahwa keluarga korban baru saja menerima surat pemberitahuan atas dilaksanakan rekonstruksi ulang. “Kami baru saja mendapat kabar, ada surat pemberitahuan dari Polsek Pare,” jelas Gus Opick, sapaan akrabnya.

Surat panggilan dikeluarkan Polsek Pare (istimewa/duta.co)

Berarti, tuntutan ratusan massa dari sejumlah badan otonomi NU sempat menggelar aksi di Halaman Mapolres Kediri kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dikabulkan oleh tim penyidik Polri. Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo, bahwa berdasarkan surat pemberitahuan akan dilaksanakan besok.

Tentunya saat rekonstruksi ulang nanti, akan terjawab kejanggalan berdasarkan catatan tim LPBH NU. Selain rekonstruksi awal tidak dilakukan di tempat sebenarnya, kejanggalan kedua pengakuan pelaku pembunuhan tunggal, Sugeng Riyadi. “Dia memberikan pengakuan dari Surabaya turun Jombang kemudian langsung menuju rumah korban,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya, korban saat meninggal masih memakai kacamata padahal terdapat luka tikam di bawah telinga sebelah kanan. Sempat dikabarkan sempat terjadi salah tangkap pelaku atas kasus ini, Gus Opick berharap tidak menjadi bola liar kemudian disodorkan ke Kejaksaan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry