JAKARTA | duta.co – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan keagamaan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya RUU tersebut akan dibawa ke paripurna dalam waktu dekat untuk dimintakan persetujuan.

“Fraksi PPP sebagai pelopor pengusul RUU mengapresiasi kinerja Baleg yang telah membuat sejarah besar guna melindungi pesantren melalui produk legislasi. PPP mengusulkan RUU ini sejak periode lalu, epatnya sejak 2013,” demikian disampaikan  Achmad Baidowi, Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR dan Anggota Baleg DPR RI kepada duta.co, Jumat (14/9/2018).

Ada pun judul RUU itu, jelas Awi, panggilan akrab Achmad Baidowi, adalah ‘Pesantren dan Pendidikan Keagamaan’. Terdiri dari 10 Bab dan 169 pasal. RUU ini tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam saja, seperti pesantren dan madrasah diniyah, tetapi juga pendidikan semua agama yang sah di Indonesia agar diatur sedemikian rupa.

“PPP berharap dalam paripurna nanti akan disetujui oleh semua fraksi. Perjalanan RUU ini cukup panjang awalnya diajukan judul RUU pendidikan diniyah dan pondok pesantren. PPP sebagai salah pengusul bersedia berkompromi dengan menyandingkan draft RUU yang dikompilasi oleh tenaga ahli Baleg,” tegasnya.

Dalam menyusun draft RUU tersebut PPP juga meminta masukan dari para stakeholder seperti pimpinan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. “Dengan UU ini nantinya perhatian negara terhadap keberlangsungan pondok pesnatren dan lembaga diniyah, akan lebih besar  termasuk dalam hal kebijakan anggaran,” tegasnya.

Menurut Awi, pesantren dan pendidikan keagamaan, menjadi tulang punggung pembinaan moral, etika dan mental anak bangsa. Institusi pendidikan tersebut sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.  “Dengan lahirnya UU tersebut, Fraksi PPP mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mensuport penyusunan RUU ini,” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry