PEMILIHAN : Suasana pemilihan Ketua RT 31 RW 5 Kelurahan Semampir digelar Jumat lalu (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI| duta.co -Setelah melalui proses rapat koordinasi melibatkan perangkat kelurahan, LPMK, para panitia Pemilihan Ketua RT 31 RW 05 di Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, Kepala Kelurahan Semampir, M, Ayub saat dikonfirmasi Senin sore (12/3) menjelaskan akan menggelar pemilihan ulang pada Selasa besok.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat sore lalu digelar pemilihan Ketua RT, dengan 2 calon yaitu Ketua RT, Eko Sugiono alias Pak Nduduk dan Fitriono alias Mas Pipit.

Meski sejumlah warga telah mengadukan ke pihak kelurahan, bila Pak Nduduk tidak memiliki ijasah merupakan salah satu syarat wajib sesuai peraturan Wali Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2014, namun pilihan tetap saja berlangsung.

“Memang, sesuai aturan Perwali, bahwa setiap calon Ketua RT maupun RW diharuskan berijazah minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat. Kami sudah berikan batas waktu hingga Senin sian pukul 14.00wib. Namun karena tidak mampu menunjukkan ijasahnya, berdasarkan kesepakatan bersama dihadiri Ketua LPMK, perangkat kelurahan dan panitia pemilihan, kami putuskan dilakukan pemilihan ulag,” jelas Lurah Semampir.

Bagaimana pendapat Pipit atas dilakukan pilihan ulang ini, dengan santun meski sebenarnya dirinya telah dinyatakan kalah saat pilihan pertama, mengaku akan menyampaikan warga untuk mengundurkan diri.

“Besok saya akan hadir dan akan menyatakan mengundurkan diri. Daripada terjadi kesalahpahaman, dikira saya arogan dan bernafsu ingin menjabat Ketua RT,” jelas Pipit.

Diterangkan Pipit, bahwa sebenarnya dirinya ingin mengabdi sebagai Ketua RT dengan tulus dan sepenuh hati demi memajukan lingkungan. Namun karena ada disinyalir kepentingan sejumlah pihak, dirinya meminta pihak kelurahan tegas.

“Saya minta Pak Lurah tegas, perlu diketahui tugas Ketua RT itu tidak ringan. Tunjangan yang diterima tidak sebanding dengan kinerjanya dalam memberikan laporan atas program pemerintah kota,” imbuhnya.

Bila kemudian salah dalam memberikan keterangan atau laporan, maka Ketua RT, bisa dijerat kasus pidana. Apalagi seiring dengan digulirnya sejumlah program pemberdayaan di masyarakat, maka setiap Ketua RT selain harus selalu di depan, juga harus mengoperasikan kompoter dan memahami dunia IT dengan baik. (nng)