Keterangan foto/IST

JAKARTA | duta.co – Pemerintah makin kelihatan ‘genit’. Beredar foto di media sosial, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sedang dicegah pergi ke luar negeri.

Tetapi, hari ini, Sabtu (11/5/2019), Badan Reserse Kriminal Polri resmi membatalkan pencekalan tersebut. Hal ini seiring keluarnya surat pembatalan permohonan pencekalan terhadap Kivlan Zen ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Agus Nugroho.

Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando telah membenarkan keberadaan surat tersebut. “Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/5).
Namun, Sam tidak menjelaskan alasan pencabutan status pencegahan. Imigrasi hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi. Ia memastikan setelah cekal dicabut, Kivlan bisa bepergian ke luar negeri kembali.
“Boleh, sudah boleh ke luar negeri,” begitu dia menegaskan.

Sebelumnya, polisi telah mengirimkan surat permohonan pencegahan terhadap Kivlan pada Jumat (10/5) malam. Kivlan dicegah ke luar negeri karena kasus dugaan makar. Atas tuduhan ini, Kivlan tidak terima, dan melaporkan balik seorang warga negara bernama Jalaludin ke Bareskrim.

Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Kivlan melalui kuasa hukum Pitra Ramdhoni Nasution kini balik melaporkan Jalaludin ke Bareskrim.  “Klien kami sangat keberatan sekali dengan tuduhan ini. Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti yang dilaporkan Jalaludin,” kata Pitra di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5).

Pitra menjelaskan, tuduhan makar yang dialamatkan oleh Kivlan adalah satu ketidakpahaman seseorang tentang kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UU.

“Aksi unjuk rasa inikan dijamin oleh UU 9/1998 dan dijamin dalam konstitusi pasal 28e UUD 1945 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat. Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar,” ujarnya. (rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry