Akhirnya 27 Perusahaan Dipanggil Kejari Kota Kediri Tidak Patuhi JKN-KIS

BPJS : Kasi Datun Kejari Kota Kediri, Anwar Risa Zakaria (Nanang Priyo/duta.co)

2324

Kediri, Sebanyak 27 perusahaan akhirnya dimintai keterangan oleh Jaksa Pengacara Negara karena terindikasi tidak mematuhi ketentuan JKN-KIS, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Kediri akan digelar hari ini, Rabu (17/07/2019). Pemanggilan ini merupakan buntut pelaporan dilakukan BPJS Kesehatan atas ketidakpatuhan 73 perusahaan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri, Yessi Kumalasari menyampaikan bahwa kebanyakan perusahaan yang dipanggil tersebut belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Dari 73 yang dilaporkan, 53 diantaranya kami laporkan karena belum mendaftarkan karyawannya sama sekali. Sebelumnya kami telah sampaikan bahwa program ini adalah program wajib, namun himbauan tersebut tidak diindahkan,” ujar Yessi.

Mengacu UU BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawan dan keluarganya ke dalam program dikelola BPJS. Artinya, kepesertaan karyawan dalam program JKN-KIS telah menjadi hak normatif pekerja.

“Selain tidak mendaftarkan karyawan, ada juga perusahaan yang kami laporkan karena pelaporan data karyawannya tidak sesuai. Misalnya saja karyawannya 100 orang tapi yang didaftarkan kurang dari itu. Setelah ditelusuri ternyata sudah menjadi peserta tapi diikutkan suami atau istrinya yang juga bekerja. Kami minta agar mereka tetap didaftarkan dan turut membayar iuran,” tambah Yessi.

Senada dengan yang disampaikan Yessi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kediri, Anwar Risa Zakaria menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial. Dalam keterangan tersebut diamanatkan kepada pasangan suami-istri yang bekerja sama-sama terdaftar sebagai peserta JKN-KIS membayar iuran.

“Dalam hal pasangan tersebut berbeda hak kelas rawatnya, maka peserta dapat memilih hak kelas rawat tertinggi. Untuk pekerja swasta, kelas rawat satu diperuntukkan bagi pekerja yang upahnya lebih dari 4 Juta per-bulannya. Untuk pekerja yang upahnya di bawahnya, maka berhak untuk terdaftar pada hak rawat kelas dua,” terang Anwar Risa Zakaria. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry