JAKARTA | duta.co – Mungkinkah ini awal kebersamaan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII)? Entah! Yang jelas, putusan banding majelis hakim PT (Pengadilan Tinggi) TUN (Tata Usaha Negara) telah membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Artinya, putusan tertanggal 18 Februari 2026 itu secara sah membatalkan formasi IKA PMII di bawah kepemimpinan Fatchan Subchi sebagai Ketua Umum dan Muhamad Nur Purnamasidi sebagai Sekjendnya.

Selain itu, eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I dan Terbanding II dinyatakan tidak diterima seluruhnya oleh pengadilan. Kutipan putusan itu: Pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan Para Penggugat atau Para Pembanding untuk seluruhnya.

Kedua, pengadilan menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Sebagai tindak lanjut pada poin ketiga, PTTUN Jakarta memerintahkan Tergugat atau Terbanding I untuk mencabut SK Menteri Hukum RI tersebut.

Dan, terakhir, pengadilan menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Slamet Ariyadi (Politisi PAN) dan Purwanto M Ali (kanan) dalam sebuah acara. (FT/IST)

Ketua Umum PB IKA PMII, Slamet Ariyadi, selaku penggugat, menyambut baik hasil tersebut.  Ia berharap putusan ini menjadi titik balik bagi organisasi untuk menyudahi konflik internal. Slamet menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh organisasinya bukanlah keinginan awal, melainkan keharusan untuk merespons dinamika yang terjadi.

“Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan merespons atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar,” ujar Slamet Ariyadi melalui keterangan resminya.

Pasca-putusan ini, Slamet Ariyadi menyatakan sikap terbuka untuk merangkul seluruh elemen alumni. Ia menekankan pentingnya rekonsiliasi dan kesediaannya untuk berdialog dengan pihak mana pun demi mengedepankan kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII ke depannya.

Ini lantaran PT TUN)= Jakarta memenangkan Banding (Gugatan) Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang diwakili Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam pada Rabu, 18 Februari 2026.

Sementara Abdul Aziz, Tim Penasehat Hukum PB IKA PMII Slamet Riyadi dan Ahmad Muqowam menilai putusan PT TUN Jakarta telah menggambarkan hasil pemeriksaan perkara secara komprehensif dengan sikap independen dan imparsial. “Putusan PT TUN Jakarta telah menjunjung tinggi kebenaran sekaligus berkeadilan,” kata Abdul Aziz, dalam keterangan tertulisnya dikutip RMOLJatim, Kamis 19 Februari 2026.

Majelis Hakim menilai, bahwa dalil gugatannya mengandung unsur kebenaran sehingga disimpulkan patut dan layak untuk dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, ikatan alumni (IKA PMII) yang diniatkan sebagai kawah chondrodimuko pergerakan akan senantiasi menemukan relevansinya. Salah satu amanat para pendiri ikatan alumni PMII adalah merawat potensi alumni sehingga mampu berkiprah pada masyarakat sesuai dengan keahlian masing-masing.

“Mari kita besarkan organisasi para alumni PMII dengan semangat merawat seluruh potensi kader dan alumni, apapun latar belakang politik-nya, dan tidak perlu melakukan penyeragaman politik. Mengapa? Karena berpotensi memberangus potensi yang ada, dan lambat laun potensial menjadi sejarah yang sulit dicatat sebagai pergerakan yang benar-benar progresif,” pungkas Slamet. (net)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry