Tampak Syamsuddin dan Fitrah Ayu, siap menghadapi segala problem rumah tangga. (FT/CNN Indonesia)

JAKARTA | duta.co — Syamsuddin (15) merasa plong. Ijab qobul dengan wali Fitrah Ayu (14) berjalan lancar. “Sah!” demikian sejumlah undangan usai mendengar qobiltu yang disampaikan lelaki ini pada Kamis (1/3/2018) lalu.

Tidak mudah bagi Syamsuddin untuk menghadapi kabar pernikahannya. Maklum, sebelumnya pasangan usia dini ini diterpa isu akan batalnya pernikahan. Maklum, sebelumnya rencana pernikahan itu ramai diperbincangkan karena calon mempelai laki-laki masih berusia 15 tahun dan calon mempelai perempuna berusia 14 tahun, alias di bawah umur.

Tetapi, dalam kacamata agama, sah, tidak ada masalah. Bahkan alasan keluarga untuk menghindari perzinahan lebih mulia ketimbang membiarkan statusnya tidak jelas. Akhirnya, akad nikah tetap berlangsung di rumah salah satu kerabatnya di Jalan Sungai Celendu, Kecamatan Bantaeng. Baru resepsinya berlangsung Senin (23/4/2018). Aneka macam kue tradisional sebagai bagian dari tradisi akad nikah juga ikut dihidangkan meski hanya dihadiri kerabat saja.

Gelaran acara dipimpin oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng. “Iya, sudah tadi,” kata Syarif dengan kaku selaku penghulu di KUA saat dikonfirmasi detikcom.

Sementara itu, pihak keluarga yang dikonfirmasi mengaku bisa lega dan tenang usai acara tersebut akhirnya terlaksana. “Mudah-mudahan mereka bisa menjadi pasangan sakinah, mawaddah, warahmah sampai kakek nenek, Syukur Alhamdulillah, akhirnya mereka bisa dinikahkan,” cerita Santi.

Meski resepsi perkawinan telah digelar 1 Maret lalu, akad nikah yang sempat melalui prosedur panjang dan sempat ditolak KUA karena belum cukup masa dispensasi 10 hari pada 16 April lalu, penantian yang hampir sebulan ini dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Plt Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh menyatakan bahwa Pengadilan Agama Bantaeng memiliki alasan, sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang mengajukan permohonan pernikahan.

Ruslan Saleh menyebutkan bahwa pemberian dispensasi itu bukan tanpa sebab. Apalagi, dari informasi kedua keluarga bahwa keduanya diketahui sudah sering jalan bersama. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka. “Pertimbangan Pengadilan Agama ini tidak serta merta, apalagi informasi dari keluarga bahwa keduanya sering bersama. Kalau zina, siapa yang tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara, dari Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan rencana Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Yohana Yembise, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mencegah perkawinan anak alias pernikahan dini. Apalagi kabarnya batasan usia bakal dinaikkan.

MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak sekadar pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata. Aspek agama juga harus dilihat karena pernikahan itu bagian dari perintah agama.

“Menteri PPPA harusnya memertimbangkan aspek agama dalam rencananya, sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Minggu (22/4).

Menurut pandangan MUI, UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia

Karena UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif tapi isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta senafas dengan jiwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. “UU tersebut hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945,” ucapnya.

Untuk hal tersebut MUI meminta kepada pemerintah sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya. Hal itu agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama. (dtc,vv,cnni)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry