KOPLO: Tersangka pengedar pil koplo, Saiful Arif saat diamankan di Mapolsek Tenggilis. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Saiful Arif, warga Jalan Berbek 1 Gg 1-C, Waru, Sidoarjo, Rabu (4/9/2019) ditahan di Mapolsek Tenggilis Surabaya. Pasalnya, pria 37 tahun ini kedapatan membawa pil koplo saat anggota Polsek Tenggilis melakukan kegiatan Operasi Patuh Semeru 2019 di Jalan Pertigaan Rungkut Industri III Surabaya.

“Waktu giat, anggota Reskrim yang berpakaian preman mencurigai seorang pengendara yang saat itu sedang melintas. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang bawaan. Saat itulah ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus rokok yang didalamnya terdapat pil doble L (pil koplo),” kata Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, AKP Sidik, Jumat (6/9/2019).

Dari penangkapan itu, polisi menemukan sebanyak 356 butir pil koplo yang disembunyikan di saku jaket sebelah kiri.

Sementara, pelaku Saiful Arif, mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang berninisial PA yang tinggal di Rungjut. “Guna bisa mengungkap ke pemasoknya, anggota kini melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” pungkasnya.

Kini, tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Tenggilis. Dan atas semua perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 sub 197 jo 98 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry