Tampak tersangka Lanny Kusumowati Hermono saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa (18/6/2019). Henoch Kurniawan
Kerugian Mencapai Rp10 Miliar
SURABAYA|duta.co–  Usai ditetapakan sebagai tersangka, Nanang Lukman Hakim (NLH) langsung ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (18/6). Mantan Assocaiate Account Officer (AAO) PT BRI (Persero) Surabaya ini diduga terlibat dugaan pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 10 Miliar. Tak NLH, penyidik juga menahan Lanny Kusumawati Hermono (LKH). Dia merupakan debitur atau pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu, BRI mengadakan program pemberian kredit modal kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Semua pengajuan kredit itu diproses oleh Nanang selaku AAO.
Namun Nanang justru memanfaatkan jabatan tersebut untuk bekerja sama melakukan praktik kredit fiktif.
“Dia bekerjasama dengan Lanny untuk menyusun kredit fiktif yang diajukan kepada bank,” ungkap Kajari Surabaya, Anton Delianto.
Tersangka Nanang Liukman Hakim. Henoch Kurniawan
Anton mengatakan Nanang memandu Lanny untuk membuat berkas  pengajuan kredit usaha itu. Belakangan diketahui jika identitas debitur, SIUPP dan TPD semuannya palsu. Bahkan, mereka juga mengmark up angunan.
“Karena semua proses pengecekan calon debitur dilakukan oleh Nanang, maka ia pun mencairkan dana kredit usaha itu. Padahal semua pengajuan itu fiktif,” terangnya.
Setelah uang dari pengajuan kredit itu cair. Nanag dan Lanny pun menikmati uang senilai itu. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 10 Miliar.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah ditetapkan tersangka, mereka lantas ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. eno
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry