
JAKARTA | duta.co – Grup Ajinomoto Indonesia terus memperkuat penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai bagian dari upayanya menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya bagi masyarakat Indonesia. Implementasi sistem tersebut mencakup seluruh tahapan proses bisnis, mulai dari proses pengembangan, pembelian, penerimaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk kepada konsumen, sesuai dengan ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Bagi Ajinomoto Indonesia, jaminan halal tidak hanya berfokus pada proses produksi, tetapi juga mencakup seluruh tahapan penanganan produk hingga diterima oleh konsumen. Karena itu, perusahaan terus mengembangkan dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara terintegrasi guna memastikan kehalalan produk tetap terjaga di setiap titik rantai pasok.
Sebagai bagian dari penguatan implementasi SJPH dan komitmen perusahaan, PT Ajinomoto Sales Indonesia berhasil memperoleh Sertifikat Halal Jasa Penyimpanan untuk seluruh gudang cabangnya yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Semarang.
Penyerahan Sertifikat Halal Jasa Penyimpanan kepada PT Ajinomoto Sales Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, 19 Agustus 2026. Sertifikat Halal Jasa Penyimpanan merupakan pengakuan bahwa fasilitas penyimpanan di PT Ajinomoto Sales Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam Sistem Jaminan Produk Halal.
Melalui sertifikasi ini, produk halal dipastikan tetap terlindungi selama proses penyimpanan dan distribusi melalui berbagai pengendalian yang mencegah potensi kontaminasi maupun risiko lain yang dapat memengaruhi status kehalalannya.
Dalam proses sertifikasi, PT Ajinomoto Sales Indonesia menerapkan berbagai standar pengelolaan gudang, mulai dari pelatihan personel, pengawasan proses penyimpanan, penerapan prosedur operasional yang sesuai dengan ketentuan halal, hingga evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas sistem yang diterapkan. Perusahaan juga bekerja sama dengan mitra distribusi yang telah memenuhi persyaratan jaminan produk halal. Adapun proses pemeriksaan dan verifikasi fasilitas dilakukan oleh LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan kehalalan produk tetap terjaga hingga diterima konsumen. Dengan tersertifikasinya seluruh gudang cabang, kami semakin memperkuat sistem jaminan halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya,” ujar Hermawan Prajudi, Direktur dan Koordinator Auditor Halal Internal (AHI) PT Ajinomoto Indonesia.
Sertifikat Halal Jasa Penyimpanan tersebut diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Ayi Syuhada – Direktur PT Ajinomoto Sales Indonesia. Pada kesempatan tersebut, BPJPH turut menyampaikan apresiasi atas kontribusi perusahaan dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan
“Sertifikasi Halal Jasa Penyimpanan yang diperoleh PT Ajinomoto Sales Indonesia mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan standar halal secara menyeluruh. Kami berharap pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk terus memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di seluruh proses bisnisnya.”
Melalui pencapaian ini, Grup Ajinomoto Indonesia semakin memperkuat komitmennya dalam menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya, sekaligus berkontribusi dalam pengembangan ekosistem halal nasional yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai inisiatif dan kegiatan Grup Ajinomoto Indonesia, kunjungi www.ajinomoto.co.id atau ikuti kanal media sosial resmi Ajinomoto Indonesia. Imm




































