Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (13/6/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sidang dugaan perkara ujaran kebencian yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/6/2019).

Sidang diruang Cakra ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat saksi tersebut antara lain, Ma’ruf Syah, Nuruddin, Muhammad Syukron dan Muhammad Nizar.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Wakil Ketua Dewan Tanfidziyah PWNU Jatim sekaligus pelapor dalam perkara ini, Ma’ruf Syah. Dalam keterangannya Ma’ruf membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan Gus Nur di SPKT Polda Jatim.

“Laporan itu kita lakukan sesaat saya mendapatkan kiriman pesan via group Whatsaap yang berisi tentang unggahan video terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik. Laporan saya mengatasnamakan Forum Pembela Generasi Muda NU,” ujarnya.

Lalu Ma’ruf dicerca pertanyaan oleh tim penasehat hukum terdakwa, apakah akun Generasi Muda NU tersebut resmi atau tidak. Ma’ruf menegaskan bahwa dia tidak tahu.

“Apakah akun itu berbadan otonom atau resmi, dan kenapa keberatan?,” tanya salah satu tim pengacara Gus Nur. Hampir diwaktu yang bersamaan, sempat terjadi kericuan yang terjadi diluar ruang sidang antara massa Front ,Pembela Islam (FPI) kubu pro Gus Nur dengan massa Barisan Serba Guna (Banser) yang merupakan kubu kontra Gus Nur.

Kericuhan tersebut disulut teriakan salah satu massa Banser yang sedang menonton tayangan langsung jalannya sidang pada monitor yang disediakan PN Surabaya.

“Woi ustad ayo keluar duel ae. Percuma dijelasno,” teriaknya. Tak pelak, hal itu langsung memicu ketegangan dua kubu massa. Mereka terlibat saling dorong. Kondisi ini sempat terjadi hanya beberapa menit. Rekasi cepat petugas kepolisian serta peran aktif kedua tokoh massa baik FPI maupun Banser berhasil mendinginkan suasana.

“Sudah..Sudah tenang, tolong hormati jalannya persidangan,” teriak polisi dan kedua tokoh massa. Kendati demikian, sidang berjalan kondusif hingga usai, tak terganggu kondisi memanas yang terjadi diluar ruang sidang.

Kata PKI, Pemicu Situasi Ricuh Usai Sidang

Kericuhan ternyata tak berhenti sampai disitu. Usai sidang pun kondisi memanas terjadi kembali. Kali ini pemicunya adalah massa Banser merasa ada seseorang yang mengucapkan kata PKI saat Kiai Nuruddin berjalan menuju pintu keluar PN Surabaya.

“Ada kiai Nuruddin lewat, (pria) itu bilang PKI lewat, PKI lewat. Yang ngomong orang pakai kopiah biru dan menggunakan sarung,” ujar Abdur Rohman kepada wartan.

Sejurus kemudian, sejumlah anggota banser yang masih berada di PN Surabaya berteriak-teriak dan mencari keberadaan orang tersebut di setiap sudut gedung. Bahkan anggota banser dan Ansor mencari hingga ke masjid PN Surabaya.

Akhirnya pria yang diketahui bernama Salim Ahmad tersebut ditemukan. Salim dan massa Banser dimediasi oleh polisi. Pria kelahiran Gorontalo tersebut diminta untuk meminta maaf.

“Saudara-saudaraku Ansor, Banser, saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas ketersinggungan sampean, wa’alaikumsalam warah matullahi wabarakatu,” ujar Salim.

Mendengar permintaan maaf Salim, anggota Banser dan Ansor masih belum puas. Salim diminta mengutarakan maksud atas kata-katanya. Untuk kedua kalinya Salim meminta maaf. Ia juga mengakui bukan bagian dari ormas dan pendukung Gus Nur.

“Saya minta maaf, saya tadi ngomong dengan teman saya, masalah hati-hati progam PKI, kalau anda merasa tersinggung saya minta maaf,” jelas Salim.

Tak merasa puas juga, Banser dan Ansor meminta Salim membuat pernyataan secara tertulis dan diajak ke pengurus NU Jatim. Namun Salim menolak. Bahkan saat diminta identitasnya, Salim juga mengaku tidak membawanya.

“Kalau tidak mau membuat pernyataan secara tertulis, akan kita lanjutkan. Apa yang panjengan katakan pada prinsipnya kami sudah memaafkan. Tetapi panjenengan sudah menghina, melecehkan marwah dan martabat kiai kami, pengurus PWNU Jatim,” kata Sekretaris PW Lesbumi Jawa Timur Jazuli.

Jazuli mengaku pihaknya memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk Salim membuat pernyataan dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Polisi akhirnya membawa Salim ke Polrestabes Surabaya untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Banser dan Ansor. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry