Sosialisasi Diseminasi Informasi Masyarakat di gedung pertemuan Desa Sumbergedong.

TRENGGALEK | duta.co — Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Trenggalek mengadakan sosialisasi Diseminasi Informasi Masyarakat guna mendukung kepastian investasi di bidang kelautan. Kegiatan yang digelar di gedung pertemuan Desa Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek ini, menghadirkan beberapa masyarakat untuk mengikuti arahan dari pemerintah, dalam hal mempelajari batas-batas wilayah yang ada di selatan Pulau Jawa.

Beberapa peserta yang hadir dalam kegiatan ini di antaranya para nelayan, pejabat pemerintah Dinas Kelautan, tokoh masyarakat dan para pemuda Kabupaten Trenggalek.

Perlu diketahui, Kabupaten Trenggalek memiliki instansi pemerintahan yang berwenang memberikan tentang batas-batas wilayah. Hal tersebut dirasa penting karena masih minimnya masyarakat yang belum mengerti tentang batas-batas wilayah utamanya di Kota Keripik Tempe.

“Sosialisasi desiminasi informasi geospital ini dilakukan guna mendukung kepastian investasi di bidang kelautan. Masyarakat Trenggalek perlu mengetahui batas-batas wilayah yang ada di Kabupaten Trenggalek,” ucap Dian Arifin selaku komunikator saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018)

Terpisah, Kepala Pusat Pemetaan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial (BIG), Prof. Muhtadi Ganda Sutrisna menjelaskan tugas–tugas BIG yang turut serta mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

“BIG mempunyai tugas-tugas pengumpulan data, pegolahaan data, pengamanan data, distribusi data, dan pemanfaatan data. Dari sisi pemanfaatan, caranya harus efektif. Data-data yang ada harus benar-benar valid. Jangan sampai disalahgunakan,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa kebenaran data yang didapat menjadi bagian utama. Bekerjasama dengan BPPT, lembaga ini juga bekerjasama dengan LAPAN, BATAN, dan lain-lain di bawah kemenristek dan di Komisi VII DPR RI.

“Hampir seluruh partner di Komisi VII meminta tim BIG untuk diseminasi di wilayah Kabupaten Trenggalek,” tandasnya.

Dilanjutkannya, salah satunya membantu membidangi sehingga terlahirnya undang-undang No. 4 tahun 2011 terkait informasi geospasial yang menjadi pedoman kebijakan utama kerja.

“Ini akan menjadi acuan pemerintah dan akan dijadikan dalam aplikasi apa pun,” pungkasnya. (mil/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry