
SURABAYA |duta.co — Ketua SCWI (Surabaya Corruption Watch Indonesia), Hari Cipto Wiyono SH berang, dia melihat pejabat tidak peduli dengan praktek-prektek curang – jual beli air — yang bisa merugikan masyarakat banyak, terutama warga Surabaya.
“Saya melihat wakil rakyat sudah tidak peduli. Atau bahkan bisa saja menikmati. Tetapi, kami, SCWI akan terus mengungkap fakta-fakta busuk yang sangat merugikan banyak warga Surabaya terkait jual beli air ini. Kamis siap lapor kejaksan,” tegas Hari Cipto Wiyono kepada duta.co, Minggu (25/5/25).
Dalam istilah hukum, jelasnya, kejahatan ini sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan, istilah lain common Knowledge. “Jadi, praktek jahat ini akan kita bongkar, tidak peduli menyasar wakil rakyat, ini karena ada indikasi masuk angin. Mereka justru tidak membantu pemerintah dalam hal Pedapatan Asli Daerah (PAD). Mereka mementingkan aligarki,” tegasnya.
Menurut Cipto, ia sudah mengirim banyak informasi terkait jual beli air illegal ini. Tetapi, sampai sekarang tidak ada jawaban. SCWI khawatir jangan-jangan mereka menikmati korupsi berjamaah. “Jika surat resmi ke DPRD tidak digubris, minggu depan kami teruskan ke Kejaksaan,” terangnya.
Seperti diberitakan duta.co, diduga ada oknum perusahaan oknum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya berbisnis dengan sejumlah developer. Untuk itu SCWI mengelar audensi (hearing) dengan Komisi A DPRD Surabaya.
“Jangan sampai ada oknum PDAM Surabaya berbisnis dalam bisnis Pemkot. Ini lantaran ada tarif yang sangat mahal dibandingkan PDAM yang ada selama ini. Ini merugikan warga Surabaya yang menghuni kawasan tersebut. Sekaligus merugikan PAD Pemkot Surabaya,” kata Cipto.
Menurut Cipto, wakil rakyat Kota Surabaya, harus menjelaskan semua ini kepada publik. “Maka kami minta Komisi A bertindak. Sebab pengelolaan air secara mandiri tersebut melanggar Perda tentang pengelolaan air yang harusnya dikelola PDAM hingga bisa menambah PAD Surabaya. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Saat hearing, Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko dan dihadiri beberapa pihak terkait diantaranya Bagian Hukum dan Kerjasama, BPSDA, wakil dari Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen serta SCWI, memberikan kesempatan secara bergantian kepada semua pihak yang hadir dalam rapat, baik itu pelapor (SCWI), Pemkot Surabaya maupun perwakilan dari pengembang.
Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen Menganti langsung membantah laporan SCWI. Mereka menyampaikan bahwa saat ini masing-masing pihak telah menjalin Kerjasama dengan PDAM Surya Sembada.
Menurutnya, langkah melakukan pengelolaan air bersih secara mandiri adalah sebuah solusi karena kala itu (sejak tahun 2022) lokasi perumahan tersebut belum terjangkau jaringan PDAM. Bahkan saat ini baru sebagian yang teraliri PDAM.
Yona meminta agar pembahasannya tidak bias, maka, semua pihak harus menjelaskan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya sekaligus seadil-adilnya agar seluruh masyarakat mengetahui.
“Jika Pemkot (PDAM Surya Sembada) harus hadir untuk mengelola air di perumahan ini, maka, kualitas airnya sesuai yang diharapkan warga penghuni, lalu bagaimana teknisnya,” pinta Yona.
Yona mengingatkan, jika pengelolaan air dikelola PDAM hanya sebagian, lantas pemasukan dari sector lainnya ini kemana? Ini perlu adanya keterbukaan dari pengembang agar tidak memunculkan kecurigaan seperti yang disampaikan SCWI.
“Lek banyumu mbok Kelola dewe, iki duite mlebu nangdi (kalau pengadaan air bersihnya dikelola sendiri, ini duitnya kemana? Karena menurut SCWI ada potensi negara dirugikan. Sementara Pemkot Surabaya saat ini sedang butuh PAD. Maka ini mendorong Walikota untuk mencermati hal ini,” tandas Yona.
Sementara menurut penjelasan Rizal wakil dari Bagian Umum dan Kerjasama, bahwa sesuai PP no 112 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum diamanahkan bahwa yang bisa menjadi penyelenggara adalah BUMN/BUMD, UPT/UPTD, Kelompok Masyarakat atau Badan Usaha namun tidak untuk umum (hanya melayani kebutuhan warga sendiri).
“Intinya, pengelolaan masih dimungkinkan oleh kelompok masyarakat atau badan usaha yang bidangnya adalah perumahan,” jelas Rizal seperti terunggah di jatimpos.co.
Akhirnya, rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi A itu membuat kesimpulan: Pertama, disepakati bersama bahwa Pihak Pengembang yang terundang hari ini akan melampirkan Salinan lampiran ijin pengelolaan air di wilayah masing-masing, sebagai bentuk transparansi legalitas pengelolaan air
Kedua, agar Pihak Pengembang terundang juga melampirkan bukti penarikan biaya layanan air di wilayahnya, begitu juga pelapor Surabaya Corruption Watch Indonesia juga melampirkan bukti-bukti yang mendukung sebagaimana pelaporan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud.
Ketiga, pihak PDAM Surya Sembada secara kemampuan sudah memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan air bersih di seluruh wilayah Surabaya dan khususnya di wilayah ke empat pengembang terundang hari ini.
“Ini harus terbuka blak. Kalau tidak, selain masyarakat Surabaya (penghuni kawasan tersebut) dirugikan, Pemkot Surabaya juga dirugikan. Kita kawal regulasi agar pendapatan asli daerah kota ini tidak bocor ke mana-mana,” tegas Cipto, panggilan akrab Ketua SCWI. (mky)