CATATAN PERADABAN

 DR H ROMADLON SUKARDI, MM.*

MUKTAMAR ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, harus dibaca lebih dari sekadar momentum pergantian kepemimpinan. Ia adalah sebuah ujian peradaban bagi NU ketika memasuki abad keduanya: apakah tradisi keulamaan, adab, musyawarah, hikmah dan kemaslahatan masih menjadi fondasi utama dalam menentukan arah jam’iyah, atau justru tersisih oleh kontestasi kepentingan, mobilisasi, tekanan dan kalkulasi kekuasaan.

Karena itu, AHWA (Ahlul Halli wal ‘Aqdi) harus ditempatkan pada maqam yang luhur—bukan sekadar perangkat teknis untuk memilih Rais Aam, apalagi instrumen untuk mengunci konfigurasi kekuasaan—melainkan sebagai manifestasi kedaulatan keulamaan yang menuntun NU melalui kejernihan hati nurani, kedalaman ilmu, integritas, keteladanan, kebijaksanaan dan keberanian moral.

Dari Tambakberas, NU memiliki kesempatan bersejarah untuk menunjukkan kepada Indonesia dan dunia bahwa suksesi kepemimpinan organisasi Islam terbesar ini dapat berlangsung dengan standar etika, spiritualitas, demokrasi permusyawaratan dan tradisi keulamaan yang bermartabat. Sebab, pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang akan memimpin NU, tetapi wajah NU abad kedua di hadapan umat, bangsa dan peradaban dunia.

MARWAH ULAMA MENJADI KOMPAS PERADABAN

Marwah ulama menjadi kompas peradaban *(Marwatu al-‘Ulamā’ Būṣlatu al-Ḥaḍārah* —bukan sekadar ungkapan simbolik. Ia merupakan prinsip moral yang menempatkan kehormatan, keilmuan, keteladanan dan kewibawaan ulama sebagai penuntun arah perjalanan jam’iyah.

Pada titik inilah AHWA harus dikembalikan kepada fitrah dan maqam keulamaannya: menjadi ruang tempat hati nurani, ilmu, hikmah, integritas, keteladanan dan kemaslahatan bertemu dalam satu keputusan yang jernih. Para ulama yang dipercaya berada dalam AHWA bukan sekadar nama yang memperoleh dukungan administratif, melainkan pemegang amanah moral untuk menjaga arah perjalanan NU.

Karena itu, proses menuju terbentuknya AHWA harus berlangsung secara merdeka, tenang, transparan, bermartabat dan jauh dari intervensi kepentingan. Muktamirin harus memiliki ruang yang cukup untuk menentukan sosok-sosok terbaik berdasarkan kejernihan hati nurani dan pertimbangan keulamaan, sehingga Rais Aam yang lahir dari proses tersebut memiliki legitimasi moral dan spiritual yang kuat.

Dalam perspektif keagamaan, menjaga marwah ulama dapat dimaknai sebagai hifẓ al-‘irḍ wa al-karāmah—menjaga kehormatan, kemuliaan dan kewibawaan—yang harus berjalan bersama ‘adālah (keadilan), syūrā (musyawarah), islāḥ (perdamaian dan perbaikan), ukhuwwah (persaudaraan), serta maṣlaḥah (kemaslahatan). Allah SWT berfirman, “I‘dilū huwa aqrabu lit-taqwā”—“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Mā’idah: 8).

Maka, menjaga marwah ulama bukan berarti membela figur atau kelompok tertentu, melainkan menjaga amanah keulamaan agar setiap keputusan lahir dari kejernihan hati, kedalaman ilmu, ketakwaan, kebijaksanaan dan orientasi kemaslahatan; bukan dari hawa nafsu, ambisi kekuasaan, transaksi kepentingan maupun tekanan politik.

Dalam kerangka itulah AHWA dapat dipahami sebagai guardian of tradition, guardian of unity, and guardian of the future of NU —penjaga tradisi, pelindung persatuan dan pengawal masa depan NU. Dalam khazanah Islam, semangat tersebut dapat dirumuskan sebagai ḥāris al-turāth, ḥāmī waḥdat al-jamā‘ah, wa rā‘ī mustaqbal an-nahḍah: penjaga warisan keulamaan, pelindung persatuan jam’iyah dan pengawal masa depan Nahdlatul Ulama. Dalam perspektif tasawuf, ruhnya adalah hifẓ al-aṣl, ṣiyānat al-waḥdah, wa ri‘āyat al-ma’āl —menjaga akar tradisi, memelihara persatuan dan memperhitungkan ma’āl, yakni akibat serta masa depan dari setiap keputusan.

Karena itu, para penjaga AHWA seyogianya menempatkan adab di atas ambisi, ikhlas di atas kepentingan, hikmah di atas kegaduhan, dan maslahat di atas kemenangan pribadi.

AHWA: DARI MEKANISME PEMILIHAN MENUJU PENJAGAAN JAM’IYAH

Muktamar ke-35 di Tambakberas dengan demikian tidak boleh direduksi menjadi sekadar arena electoral contest. AHWA harus dipandang sebagai maqam keulamaan—ruang luhur tempat para ulama memberikan arah moral dan spiritual bagi jam’iyah. Karena itu, setiap upaya pengondisian, mobilisasi, tekanan, transaksi maupun kampanye terselubung—apabila benar terjadi dan terbukti—harus dijauhkan dari proses AHWA maupun seluruh tahapan Muktamar. Jangan sampai forum yang seharusnya memilih para penjaga marwah justru kehilangan marwah karena proses pemilihannya. Kedaulatan muktamirin harus dihormati, karena mereka hadir membawa amanat struktur dan warga NU dari berbagai penjuru. Keputusan yang lahir dari hati nurani, musyawarah dan pertimbangan kemaslahatan akan jauh lebih kuat legitimasi moralnya daripada keputusan yang sejak awal telah dikondisikan oleh kepentingan tertentu.

Karena itu pula, gagasan agar AHWA tidak berhenti setelah memilih Rais Aam, tetapi dilembagakan sebagai kekuatan moral untuk perlindungan, islah dan penyelesaian perselisihan internal jam’iyah, merupakan gagasan yang layak dikaji secara serius.

Dengan demikian, AHWA dapat berkembang dari sekadar electoral mechanism menjadi moral and constitutional guardianship—penjagaan moral dan konstitusional terhadap kesinambungan tradisi, marwah ulama, AD/ART, keputusan Muktamar dan keutuhan jam’iyah.

AHWA idealnya menjadi *moral compass* sekaligus guardian of the jam’iyah: menjaga kemurnian tradisi, mengawal persatuan, menjadi ruang islah ketika terjadi perselisihan, serta memastikan kepemimpinan NU tetap berada di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan personal.

MUKTAMAR HARUS MENJADI JALAN ISLAH, BUKAN ARENA PERTARUNGAN

Dalam suasana NU yang pernah mengalami dinamika dan ketegangan internal, Muktamar ke-35 semestinya menjadi momentum penyembuhan. Ia harus menjadi ruang islah, bukan arena mempertajam luka; ruang musyawarah, bukan perang strategi; ruang adu gagasan, bukan adu pengaruh; dan terutama ruang pengabdian, bukan perebutan kekuasaan. Perbedaan pilihan adalah keniscayaan dalam sebuah organisasi besar, tetapi persaudaraan, kehormatan ulama dan keutuhan jam’iyah jauh lebih besar daripada kepentingan siapa pun untuk menduduki suatu jabatan. Karena itu, siapa pun yang kelak dipercaya memimpin NU harus memperoleh legitimasi melalui proses yang bersih, jujur, adil, bermartabat dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun organisatoris.

Sebaliknya, siapa pun yang belum mendapatkan amanah harus mampu menerima keputusan dengan legawa, karena yang diperjuangkan bukan kemenangan pribadi, melainkan keberlanjutan khidmah.

Pada akhirnya, Muktamar yang bermartabat bukanlah Muktamar yang memastikan kemenangan seseorang, melainkan Muktamar yang memastikan kehormatan semua pihak dan kemenangan Nahdlatul Ulama. Sejarah kelak tidak hanya mencatat siapa yang menang di Tambakberas, tetapi akan menilai apakah generasi NU hari ini berhasil menjadikan Muktamar ke-35 sebagai jembatan emas menuju NU abad kedua—NU yang berwibawa, bersatu, mandiri, berintegritas, visioner dan semakin relevan bagi kemaslahatan umat, bangsa dan peradaban dunia. Dari Tambakberas, semoga lahir kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara organisatoris, tetapi juga teduh secara spiritual; tidak hanya cerdas membaca zaman, tetapi juga kokoh memegang turats; tidak hanya mampu memenangkan kontestasi, tetapi mampu merawat persaudaraan; dan tidak hanya memimpin NU untuk lima tahun, tetapi menyiapkan fondasi NU untuk generasi-generasi yang akan datang.

Sebab kepemimpinan ulama pada hakikatnya bukanlah tentang siapa yang paling banyak memperoleh dukungan, melainkan siapa yang paling siap memikul amanah; bukan tentang siapa yang paling kuat memenangkan pertarungan, melainkan siapa yang paling mampu menjaga marwah; bukan tentang siapa yang paling tinggi menduduki jabatan, melainkan siapa yang paling dalam khidmahnya kepada umat.

Inilah saatnya AHWA menjadi kompas. Inilah saatnya marwah ulama menjadi pedoman. Dan inilah saatnya Muktamar ke-35 menjadi tonggak peradaban NU abad kedua.(*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry