“Dari Muktamar ke-27, Muktamar ke-33 dan ke-34, menuju Muktamar ke-35 Tambakberas.”
Catatan Pinggir

Dr. H. ROMADLON SUKARDI, MM

DI tengah riuhnya dinamika menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, ketika nama, dukungan, rekaman, dokumen, dan wacana tentang AHWA mulai berkelindan dalam ruang publik, NU sesungguhnya sedang menghadapi ujian yang jauh lebih fundamental daripada sekadar menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU: mampukah sebuah jam’iyah ulama terbesar di dunia memastikan bahwa cara memilih pemimpinnya tetap lebih luhur daripada kepentingan untuk memenangkan calon tertentu? Di titik inilah AHWA—Ahlul Halli wal ‘Aqdi—harus ditempatkan bukan sebagai instrumen perebutan kekuasaan, melainkan sebagai institusi hikmah, penjaga marwah, dan ethical firewall bagi masa depan NU; sebuah mekanisme yang hanya akan bernilai apabila para ulama di dalamnya benar-benar merdeka dari tekanan, transaksi, pengondisian dan kepentingan sesaat, sehingga keputusan yang lahir bukan sekadar sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara moral, legitimate secara organisatoris, dan visioner bagi perjalanan NU memasuki abad keduanya.

Ada kalanya sebuah organisasi diuji bukan ketika memilih siapa pemimpinnya, tetapi ketika menentukan bagaimana pemimpin itu dipilih.

Menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, perdebatan tentang mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam kembali menemukan momentum. Wacana penggunaan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) untuk kepemimpinan NU bukan sekadar soal mengganti mekanisme pemungutan suara dengan musyawarah para ulama. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih dalam: di manakah NU meletakkan sumber legitimasi kepemimpinannya—pada jumlah suara, pada kualitas ulama, pada AD/ART, atau pada perpaduan ketiganya dalam sebuah tata kelola yang adil dan bermartabat?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting setelah muncul pemberitaan mengenai rekaman pertemuan di Palembang yang diklaim berkaitan dengan pengondisian dukungan terhadap AHWA. Isi rekaman tersebut memuat berbagai tudingan mengenai dokumen, stempel organisasi, hingga pemberian uang transportasi/apresiasi. Namun semuanya masih berupa klaim yang belum terverifikasi secara independen dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut. Karena itu, yang paling penting bukan memperbesar tuduhan, melainkan memastikan transparansi, verifikasi, dan klarifikasi agar proses Muktamar tidak dibangun di atas prasangka.

Di sinilah NU membutuhkan kedewasaan.
AHWA jangan diperdebatkan hanya sebagai instrumen politik. AHWA harus dibicarakan sebagai institusi moral.

MUKTAMAR KE-27: AHWA LAHIR DARI KRISIS, TETAPI MELAHIRKAN REKONSILIASI

Untuk memahami AHWA hari ini, kita perlu kembali ke Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984. Ini bukan sekadar nostalgia sejarah. Situasi NU ketika itu sangat kompleks. Para pemimpin NU terbelah ke dalam berbagai arus, termasuk ketegangan antara kubu Cipete dan kubu Situbondo. Dalam konteks tersebut, muncul kebutuhan mencari mekanisme yang tidak semakin memperuncing kompetisi kekuasaan. Sejarah NU mencatat bahwa sistem AHWA kemudian digunakan untuk memilih Rais Aam, sementara Ketua Umum PBNU ditunjuk oleh Rais Aam.

Dan dari proses itulah lahir kepemimpinan KH Achmad Siddiq sebagai Rais Aam PBNU. Ia kemudian kembali dipercaya pada Muktamar ke-28 di Krapyak.

Di sinilah letak pelajaran besarnya.
AHWA pada Muktamar ke-27 bukan lahir dari suasana organisasi yang sedang tenang. Ia justru lahir dari kebutuhan menyelamatkan organisasi dari fragmentasi.

Maka AHWA sejak awal memiliki DNA yang sangat penting: AHWA bukan sekadar mekanisme memilih ulama. AHWA adalah mekanisme untuk mengembalikan kepemimpinan kepada hikmah ketika kompetisi mulai mengancam persatuan.

Karena itu, keberhasilan AHWA pada masa tersebut tidak boleh dibaca semata-mata sebagai keberhasilan sebuah metode pemilihan. Ia merupakan arsitektur rekonsiliasi. NU sedang mencari jalan agar setelah Muktamar tidak ada pihak yang merasa menjadi pemenang mutlak dan pihak lain menjadi pecundang permanen. Dalam bahasa organisasi modern: from winner takes all to winner unites all. Dari kemenangan yang menguasai segalanya, menuju kemenangan yang menyatukan semuanya.”

AHWA BUKAN MESIN PENGHITUNG SUARA

Inilah yang sering terlupakan.
AHWA memiliki akar dalam tradisi politik Islam, tetapi relevansinya justru semakin besar di zaman modern. Ketika demokrasi modern sering terseret pada popularitas, elektabilitas, kapital, pencitraan, mobilisasi massa, algoritma media sosial dan perang narasi, AHWA menawarkan sebuah paradigma yang berbeda: kualitas manusia yang mengambil keputusan.

Maka pertanyaan AHWA sebenarnya bukan sekadar: Siapa yang mendapatkan suara terbanyak? Tetapi: Siapa yang paling layak dipercaya untuk menentukan arah kepemimpinan?

Lebih jauh lagi: Apakah orang yang dipercaya memilih itu benar-benar bebas dari tekanan kandidat? Inilah titik krusial. Sebab AHWA yang anggotanya merdeka dapat menjadi moral filter.

Tetapi AHWA yang telah dikondisikan dapat berubah menjadi *electoral machine.*
Di sinilah garis batasnya sangat tipis.

MUKTAMAR KE-33 JOMBANG: KETIKA MEKANISME MULIA MEMERLUKAN LEGITIMASI PROSES

Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015 menjadi tonggak penting karena AHWA kembali digunakan dalam pemilihan Rais Aam. Bahkan sejarah resmi NU menyebut Muktamar ke-33 sebagai momentum penerapan sistem AHWA dalam pemilihan Rais Aam, menggantikan mekanisme pemungutan suara langsung.

Namun Muktamar ke-33 juga memberikan pelajaran lain. AHWA dapat menjadi mekanisme yang sangat mulia secara konsep, tetapi kemuliaan konsep tidak otomatis menjamin kemuliaan implementasi.
Proses pembentukan AHWA harus dipercaya.
Prosedurnya harus jelas. Kriteria harus objektif. Peserta harus mengetahui mekanismenya. Tidak boleh ada kesan bahwa hasil sudah ditentukan sebelum proses dimulai.

Sebab dalam tata kelola modern, legitimacy is not only about the rule, but also about the credibility of the process. Mekanisme yang benar tetapi prosesnya dicurigai dapat melahirkan krisis kepercayaan. Dan bagi organisasi sebesar NU, krisis kepercayaan sering lebih berbahaya daripada perbedaan pilihan.

MUKTAMAR KE-34 LAMPUNG: AHWA MULAI MENEMUKAN FORMAT

Muktamar ke-34 di Lampung memberikan pengalaman yang menarik. Sembilan anggota AHWA dipilih dari usulan para muktamirin yang mewakili PWNU, PCNU dan PCINU. Nama-nama tersebut ditabulasi berdasarkan suara yang diperoleh. Selanjutnya sembilan ulama tersebut bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.

Bahkan kriteria AHWA yang dirujuk dari ART hasil Muktamar ke-33 cukup tinggi: ulama yang berakidah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, adil, alim, memiliki integritas moral, tawadhu, berpengaruh, serta mempunyai pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik, sekaligus memiliki sifat wara’ dan zuhud.

Ini sesungguhnya sudah sangat modern.
Karena NU tidak hanya bertanya: “Siapa yang terkenal?”. Tetapi: “Siapa yang memiliki kapasitas moral dan keilmuan untuk memilih pemimpin?”

Muktamar ke-34 juga memperlihatkan adanya pemisahan tahapan: AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam, sementara agenda pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan dalam sidang berikutnya.

Artinya, sejarah AHWA NU sebenarnya menyimpan sebuah desain dual leadership yang menarik: Syuriyah menjaga otoritas keulamaan; Tanfidziyah menjalankan fungsi kepemimpinan organisasi.

LALU BAGAIMANA MUKTAMAR KE-35?

Di sinilah pertanyaan menjadi jauh lebih serius. Muncul wacana agar mekanisme AHWA tidak hanya berkaitan dengan pemilihan Rais Aam, tetapi juga digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Gagasan itu tentu dapat dibahas. Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar: Perubahan mekanisme harus tunduk kepada konstitusi organisasi. Dalam pemberitaan 16 Agustus 2026 yang Saudara lampirkan, Gus Yahya menyatakan bahwa berbagai gagasan mekanisme pemilihan dapat dibicarakan sepanjang ditujukan bagi kemaslahatan jam’iyah, tetapi pelaksanaan Muktamar harus berpedoman pada konstitusi yang berlaku. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa apabila Muktamar mengubah AD/ART, perubahan tersebut baru berlaku untuk Muktamar berikutnya, bukan otomatis untuk pemilihan pada Muktamar yang sama.

Pandangan ini penting ditempatkan dalam kerangka constitutional governance: aturan main tidak boleh diubah secara oportunistik hanya karena kontestasi sedang berlangsung.

AHWA UNTUK RAIS AAM DAN KETUA UMUM: BOLEHKAH?

Ini pertanyaan yang harus dibahas secara akademis dan organisatoris, bukan secara emosional. Kalau AHWA hendak diperluas untuk memilih Ketua Umum PBNU, setidaknya ada empat pertanyaan fundamental.

Pertama: Apa dasar AD/ART-nya? Jangan sampai keinginan memperbaiki demokrasi justru melahirkan persoalan konstitusional.

Kedua: Siapa yang membentuk AHWA?
Kalau anggota AHWA dipilih oleh struktur yang sedang berkontestasi, bagaimana menjamin independensinya?

Ketiga: Bagaimana memastikan AHWA tidak menjadi kepanjangan tangan kandidat?
Karena begitu anggota AHWA dianggap sebagai representasi kandidat, maka independensi moralnya langsung dipertanyakan.

Keempat: Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Keputusan AHWA harus dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris, moral, dan konstitusional.

Dengan demikian, persoalannya bukan:
AHWA atau voting? Tetapi: Bagaimana NU membangun sistem pemilihan yang paling mampu menjaga legitimasi, integritas, persatuan dan masa depan jam’iyah?

BAHAYA TERBESAR: AHWA MENJADI ARENA KETIGA

Ada fenomena yang harus kita waspadai.
Dalam setiap kontestasi biasanya ada dua arena. Arena pertama: perebutan gagasan dan opini. Arena kedua: perebutan dukungan struktural.

Tetapi apabila AHWA mulai dipetakan berdasarkan kandidat, maka muncul: Arena ketiga: perebutan konfigurasi AHWA.
Di sinilah bahaya dimulai. Karena jika orang mulai mengatakan: “Ini AHWA-nya kandidat A.” “Itu AHWA-nya kandidat B.” “Yang ini kelompoknya kandidat C.”

Maka AHWA telah mengalami pergeseran paradigma. Dari: ulama memilih pemimpin
menjadi: kandidat mencari ulama yang akan memilihnya. Ini dua hal yang secara filosofis sangat berbeda.

DAN DI SINILAH REKAMAN PALembang HARUS DIBACA DENGAN KEPALA DINGIN

Pemberitaan mengenai rekaman pertemuan di sebuah hotel di Palembang—dengan berbagai klaim tentang dokumen dukungan AHWA, penggunaan stempel, serta uang transportasi—tidak boleh langsung dijadikan vonis.

Kita harus berhati-hati. Rekaman adalah bahan untuk klarifikasi, bukan otomatis bukti kesalahan. Tetapi justru karena isu tersebut muncul, maka panitia dan struktur terkait mempunyai alasan yang kuat untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Sebab semakin besar isu menyangkut AHWA, semakin tinggi kebutuhan terhadap transparansi. Yang diperlukan adalah: verifikasi dokumen, penjelasan prosedur, klarifikasi pihak yang disebut, dan audit administrasi bila diperlukan.

Bukan perang media sosial. Bukan saling tuduh. Bukan pula pembentukan opini sebelum fakta diperiksa. NU harus menunjukkan bahwa tradisi tabayyun masih lebih kuat daripada logika viral.

AHWA TIDAK BOLEH MENJADI “MILIK” SIAPA PUN

Ini prinsip yang menurut saya harus ditegaskan. Tidak ada AHWA milik kandidat.
Tidak ada AHWA milik kelompok. Tidak ada AHWA milik tim sukses. Tidak ada AHWA milik kekuatan politik. Begitu seorang ulama dipercaya menjadi anggota AHWA, ia harus meninggalkan seluruh atribut kepentingan kelompok di pintu ruang musyawarah.
Ia tidak lagi menjadi:“orangnya siapa.”
Ia harus menjadi: “orangnya NU.”
Bahkan lebih tinggi lagi: “orangnya amanah.”

AHWA SEHARUSNYA MENJADI “ETHICAL FIREWALL”

Dalam bahasa tata kelola modern, saya membayangkan AHWA sebagai ethical firewall—dinding etik yang melindungi keputusan kepemimpinan NU dari intervensi kepentingan.
Firewall itu harus melindungi AHWA dari: tekanan kandidat; tekanan struktural; transaksi kepentingan; politik praktis; kepentingan ekonomi; tekanan media; popularitas;
patronase; dan segala bentuk conflict of interest. Tidak berarti para ulama harus hidup di ruang hampa. Tetapi mereka harus mempunyai independensi moral ketika mengambil keputusan.

LIMA MATA AHWA

Kalau AHWA Muktamar ke-35 hendak benar-benar membawa NU memasuki abad kedua, saya menawarkan lima perspektif yang perlu digunakan ketika menilai calon pemimpin.

Pertama, mata keulamaan. Ilmu, akhlak, sanad, keteladanan dan kedalaman keagamaan.

Kedua, mata jam’iyah. Kemampuan mengelola organisasi yang sangat besar dan kompleks.

Ketiga, mata kebangsaan. Kemampuan menjaga NU sebagai kekuatan masyarakat sipil yang konstruktif sekaligus independen.

Keempat, mata peradaban. Kemampuan membaca geopolitik, ekonomi, teknologi, lingkungan, AI dan perubahan sosial.

Kelima, mata masa depan. Kemampuan mempersiapkan NU menghadapi 25, 50 bahkan 100 tahun berikutnya.

Dengan lima mata itu, pertanyaannya tidak lagi: “Siapa yang paling kuat hari ini?”
Tetapi: “Siapa yang paling siap membawa NU melewati abad kedua?”

DARI AHWA 1.0 MENUJU AHWA 2.0

Muktamar ke-27 memberikan ruh persatuan.
Muktamar ke-33 memberikan pelajaran tentang legitimasi proses. Muktamar ke-34 memberikan pengalaman tata kelola yang lebih terukur. Maka Muktamar ke-35 harus melahirkan: AHWA 2..Bukan AHWA yang meninggalkan tradisi. Tetapi AHWA yang mengangkat tradisi ke dalam tata kelola modern.

JANGAN UBAH ATURAN DI TENGAH PERTANDINGAN

Ada satu prinsip universal dalam tata kelola organisasi: ”Rule of the game must be clear before the game begins.

Kalau NU ingin mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum atau Rais Aam, silakan dibahas secara serius. Silakan diuji secara fiqhiyah. Silakan diuji secara organisatoris. Silakan diuji secara historis. Silakan diuji melalui AD/ART. Tetapi jangan sampai perubahan mekanisme menjadi produk dari kepentingan kontestasi sesaat. Sebab aturan organisasi bukan alat untuk memenangkan orang. Aturan adalah pagar agar orang tidak memenangkan dirinya sendiri dengan mengorbankan organisasi.

TAMBAKBERAS HARUS MENJADI MUKTAMAR PERADABAN

Tambakberas memiliki simbolisme yang sangat kuat.Jombang bukan sekadar tempat Muktamar. Ia adalah salah satu episentrum tradisi intelektual dan pesantren NU. Muktamar ke-35 sendiri dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada 27–31 Agustus 2026. Jombang sebelumnya juga menjadi tuan rumah Muktamar ke-33 pada 2015.

Karena itu, jangan sampai Muktamar ke-35 hanya menghasilkan pergantiankepemimpinan. Ia harus menghasilkan perbaikan sistem kepemimpinan.

Kalau AHWA dipilih, jadikan AHWA sebagai jalan persatuan. Kalau voting dipertahankan, jadikan voting sebagai voting yang beradab.
Kalau AD/ART perlu diperbaiki, perbaikilah secara konstitusional. Tetapi jangan pernah menjadikan konstitusi sebagai korban kontestasi.

PERTANYAAN TERBESAR BUKAN “SIAPA YANG MENANG?”

Pada akhirnya, sejarah tidak hanya mencatat:
siapa Rais Aam NU berikutnya, dan siapa Ketua Umum PBNU berikutnya. Sejarah juga akan mencatat: bagaimana mereka dipilih.
Sebab seorang pemimpin yang lahir dari proses yang bermartabat akan membawa modal legitimasi yang jauh lebih besar.

Sebaliknya, pemimpin yang lahir dari proses yang terus diperdebatkan akan menghabiskan energi awal kepemimpinannya hanya untuk menjelaskan legitimasi. NU tidak membutuhkan itu. NU membutuhkan pemimpin yang sejak hari pertama dapat berkata: “Saya bukan milik kelompok yang memilih saya. Saya adalah amanah bagi seluruh Nahdliyin.”

EPILOG, AHWA UNTUK SIAPA?

Maka menjelang Muktamar ke-35, mari kita hentikan sejenak bahasa: “AHWA-nya siapa?”
Dan menggantinya dengan pertanyaan:
“AHWA untuk siapa?” Jawabannya harus jelas: Untuk NU. Bukan untuk kandidat.Bukan untuk kelompok. Bukan untuk jaringan.Bukan untuk kekuasaan. Bukan untuk kepentingan jangka pendek. Dan bukan untuk mengulang luka lama.

AHWA harus menjadi rumah kebijaksanaan, bukan kantor pemenangan. AHWA harus menjadi kompas moral, bukan mesin elektoral.
AHWA harus menjadi jembatan persatuan, bukan arena perebutan pengaruh.

Muktamar ke-27 telah memberikan pelajaran bahwa dalam situasi NU yang terfragmentasi, mekanisme kepemimpinan dapat menjadi jalan rekonsiliasi.

Muktamar ke-33 mengingatkan bahwa mekanisme yang baik membutuhkan proses yang dipercaya.

Muktamar ke-34 menunjukkan pentingnya tata kelola yang semakin terukur. Dan Muktamar ke-35 di Tambakberas memiliki kesempatan untuk menyempurnakan semuanya.

Bukan sekadar memilih siapa yang memimpin NU. Tetapi menemukan cara paling bermartabat untuk melahirkan kepemimpinan NU. Karena NU terlalu besar untuk dimiliki seseorang. Terlalu mulia untuk dijadikan arena transaksi kepentingan. Dan terlalu berharga untuk diwariskan kepada generasi abad kedua dalam keadaan terpecah.

Maka kepada para ulama yang kelak duduk dalam AHWA, barangkali hanya satu pesan yang perlu dititipkan: Pilihlah dengan ilmu.
Timbanglah dengan hikmah. Musyawarahkan dengan hati. Putuskan dengan amanah.

Dan setelah keputusan diambil, satukan kembali seluruh kekuatan NU. Sebab AHWA bukan jalan untuk memenangkan seseorang.
AHWA adalah jalan untuk memenangkan NU.Wallahu al-Muwaffiq ila Aqwamit Thariq.*

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry