
Oleh Bey Arifin*
WACANA menjadikan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU layak dipertimbangkan secara serius. Bukan semata-mata karena NU merupakan organisasi yang lahir dari rahim pesantren, tetapi karena mekanisme pemilihan pemimpin harus mampu menjaga marwah ulama, independensi jamâiyah, serta menjauhkan Muktamar dari praktik transaksional dan intervensi kepentingan politik.
Selama ini, AHWA digunakan untuk memilih Rais Aam, sementara Ketua Umum PBNU dipilih oleh muktamirin melalui mekanisme pemungutan suara apabila musyawarah mufakat tidak tercapai.
Pola tersebut telah menjadi bagian dari praktik organisasi NU dalam beberapa periode. Namun, dinamika politik dan kontestasi yang semakin kompleks menuntut NU melakukan evaluasi: apakah mekanisme pemilihan Ketua Umum masih paling maslahat bagi masa depan jamâiyah?
Perdebatan mengenai perluasan kewenangan AHWA sebenarnya bukan gagasan yang muncul tiba-tiba. Menjelang Munas-Konbes NU 2026, telah berkembang usulan agar AHWA bersama Rais Aam terpilih ikut menentukan Ketua Umum PBNU.
Bahkan terdapat gagasan agar AHWA tidak lagi sekadar lembaga ad hoc untuk memilih Rais Aam, tetapi memiliki fungsi pendampingan yang lebih berkelanjutan. Namun, semua itu masih berupa wacana dan harus melalui mekanisme organisasi.
Pertanyaan terpentingnya bukan siapa yang diuntungkan oleh AHWA, melainkan sistem apa yang paling mampu menjaga NU dari politik uang dan intervensi kepentingan eksternal.
Pemilihan dengan basis suara dalam jumlah besar secara teoritis memang demokratis. Namun, dalam praktik organisasi, kontestasi suara juga dapat membuka ruang bagi mobilisasi dukungan, lobi politik, transaksi kepentingan, bahkan masuknya kekuatan eksternal yang memiliki kepentingan terhadap arah kebijakan NU.
Karena itu, semakin besar nilai strategis NU dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik Indonesia, semakin penting pula memastikan bahwa pemilihan pemimpin NU tidak berubah menjadi arena perebutan kekuasaan sebagaimana kontestasi politik praktis.
AHWA dapat menjadi salah satu jalan untuk mengembalikan proses pemilihan kepada musyawarah para ulama yang memiliki integritas, kapasitas keilmuan, keteladanan, dan independensi.
Prinsipnya bukan menghilangkan partisipasi Muktamirin. Muktamirin tetap memiliki posisi penting sebagai pemegang mandat tertinggi organisasi melalui Muktamar. Tetapi mandat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pemilihan AHWA yang benar-benar kredibel, representatif, independen, dan berbasis maqam keulamaan.
Dengan demikian, prosesnya dapat dirancang: Muktamirin memilih anggota AHWA; AHWA memilih Rais Aam; kemudian AHWA bersama Rais Aam terpilih menentukan Ketua Umum melalui mekanisme musyawarah yang transparan dan memiliki kriteria yang jelas.
Model seperti ini bahkan dapat menjadi sistem check and balance khas NU. Syuriyah memberikan arah keulamaan dan nilai, sementara Tanfidziyah menjalankan mandat organisasi secara profesional. Ketua Umum bukan menjadi pusat kekuasaan yang berdiri sendiri, tetapi menjadi pelaksana mandat jamâiyah dalam koridor kepemimpinan ulama.
Pengalaman masa lalu juga menunjukkan bahwa hubungan antara mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum selalu menjadi persoalan penting dalam desain kepemimpinan NU. Pada Muktamar ke-33, misalnya, AHWA digunakan untuk memilih Rais Aam, sedangkan Ketua Umum tetap dipilih melalui mekanisme muktamirin.
Karena itu, jika NU ingin melakukan perubahan, perubahan tersebut harus ditempatkan sebagai reformasi kelembagaan, bukan sebagai desain untuk memenangkan kandidat tertentu.
AHWA juga harus benar-benar independen. Anggotanya tidak boleh menjadi representasi kepentingan kandidat, kelompok, partai politik, pengusaha, maupun jaringan kekuasaan tertentu. Kriteria anggota AHWA harus menekankan keulamaan, integritas, keteladanan, keluasan wawasan, kedalaman ilmu, serta kemampuan membaca persoalan kebangsaan dan keumatan.
Dengan standar tersebut, AHWA bukan sekadar alat pemilihan, tetapi menjadi penjaga moral dan epistemologis NU.
Yang juga perlu dijaga adalah mekanisme pergantian kekuasaan. Jangan sampai AHWA hanya mengganti voting terbuka dengan transaksi tertutup.
Jika prosesnya tidak transparan, AHWA justru dapat melahirkan persoalan baru. Karena itu, mekanisme pencalonan, kriteria calon, proses musyawarah, serta pertanggungjawaban keputusan harus diatur secara jelas dalam AD/ART dan peraturan organisasi.
Di sinilah prinsip maslahah harus menjadi kompas. Perubahan mekanisme pemilihan tidak boleh didorong oleh kepentingan siapa yang sedang bertanding, tetapi oleh pertanyaan yang lebih fundamental: sistem mana yang paling mampu menjaga NU tetap independen, bermartabat, profesional, dan berada di bawah bimbingan ulama?
NU bukan partai politik. Karena itu, pemilihan Ketua Umum PBNU idealnya tidak menggunakan logika perebutan kekuasaan politik. Muktamar harus menjadi forum khidmah dan musyawarah, bukan arena pertarungan modal, jaringan kekuasaan, dan kepentingan politik praktis.
Jika AHWA mampu dirancang secara independen, kredibel, dan akuntabel, maka pemilihan Ketua Umum melalui AHWA bersama Rais Aam dapat menjadi salah satu jalan untuk mendinginkan kontestasi, mengurangi money politics, membatasi intervensi eksternal, dan mengembalikan ruh kepemimpinan NU kepada ulama.
Dengan demikian, yang harus dipilih bukan sekadar seorang ketua umum, tetapi model kepemimpinan NU untuk masa depan.
Karena itu, wacana AHWA bukan persoalan siapa memilih siapa. Ini adalah pertanyaan mendasar: apakah NU ingin pemimpinnya lahir dari kekuatan suara dan jaringan politik, atau dari musyawarah ulama yang memiliki otoritas keilmuan, integritas, dan tanggung jawab terhadap masa depan jamâiyah?
Jika jawabannya adalah mengembalikan NU kepada khittah keulamaan, maka reformasi mekanisme pemilihan layak dibahas secara terbuka, objektif, dan jernih tanpa menjadikan perubahan aturan sebagai kendaraan kepentingan kandidat tertentu.
*BEY ARIFINÂ adalah Pemerhati NU dan Pengurus LKSPHK IKAPETE





































