Oleh Suhermanto Ja’far*

 MENJELANG Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, muncul isu mengenai dugaan pengondisian pemilihan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) melalui gerakan transaksional untuk mengarahkan sejumlah kiai tertentu menjadi anggota AHWA, yang pada akhirnya dapat dikendalikan untuk membentuk kendali tertentu terhadap arah keputusan organisasi. Dugaan tersebut mengemuka setelah beredar laporan video yang beredar di ruang digital mengenai adanya formulir usulan AHWA yang telah memuat sembilan nama tertentu dan diduga disodorkan kepada Rais dan Ketum NU PWNU dan PCNU untuk ditandatangani.

Bila dugaan ini benar, persoalannya tidak lagi sebatas siapa yang layak menjadi AHWA, melainkan menyentuh problem yang jauh lebih mendasar: apakah AHWA benar-benar menjadi mekanisme kultural-keulamaan untuk menjaga independensi dan kemaslahatan NU, atau justru berubah menjadi instrumen politik yang dapat dikendalikan oleh kepentingan tertentu? Di titik inilah Muktamar perlu dibaca bukan sekadar sebagai arena memilih pemimpin, tetapi sebagai fisika politik NU, ketika gravitasi kekuasaan, momentum kepentingan, dan aksi-reaksi antar-kelompok menentukan arah gerak jam’iyah.

Formulir yang disodorkan oleh para pendekar syair berdarah tersebut, sebagaimana yang telah beredar di ruang digital, yaitu; memuat 9 nama calon AHWA, yaitu KH. Miftachul Akhyar, KH. Nurul Huda Jazuli, KH. Anwar Manshur, KH. Anwar Iskandar, KH. Afifuddin Muhajir, KH. Muhammad Wildan Salman, Dr. KH. Abun Bunyamin, AG Dr. KH. Baharuddin HS, MA, dan TGK. KH. Nuruzzahri Yahya atau Walid NU.

Setiap kali Muktamar NU tiba, kita cenderung membacanya dengan bahasa demokrasi: kontestasi, pemilihan, suara, dukungan, dan pergantian kepemimpinan. Tetapi Muktamar juga dapat dibaca dengan bahasa lain—bahasa fisika politik. Bukan karena politik NU tunduk pada hukum-hukum alam secara harfiah, melainkan karena metafora fisika membantu kita melihat bagaimana inersia, gaya, momentum, gravitasi, dan aksi-reaksi bekerja dalam arena kekuasaan.

Dalam mekanika Newton, gerak suatu benda tidak pernah berdiri sendiri; ia dipengaruhi keadaan awal dan gaya yang bekerja terhadapnya. Hukum inersia, misalnya, menjelaskan kecenderungan benda mempertahankan keadaan geraknya sampai ada gaya eksternal yang mengubahnya (Ito 2000, 53–78). Dalam politik organisasi, kecenderungan mempertahankan pola lama pun demikian: sebuah sistem akan terus bergerak menurut momentum yang telah terbentuk sampai muncul kekuatan yang cukup untuk mengubah arahnya.

 AHWA: Titik Tumpu dalam Mekanika Kepemimpinan

Dalam konteks Muktamar ke-35 NU, metafora titik tumpu menjadi menarik ketika kita melihat posisi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Secara organisatoris, AHWA bukan sekadar ornamen dalam Muktamar. Dalam tradisi NU, mekanisme ini digunakan untuk menentukan Rais Aam melalui musyawarah para ulama yang dipandang memiliki kapasitas keilmuan, moral, dan kewibawaan. NU sendiri menjelaskan bahwa konsep AHWA mulai diterapkan dalam Muktamar ke-33 di Jombang dan berangkat dari tradisi pemilihan kepemimpinan melalui musyawarah ulama.

AHWA dapat dibaca sebagai titik tumpu normatif: ia dimaksudkan untuk menggeser pemilihan Rais Aam dari sekadar kompetisi elektoral menuju pertimbangan keulamaan dan kemaslahatan jam’iyah. Masalahnya muncul ketika titik tumpu tersebut justru dipersepsikan sebagai pusat gravitasi yang terlalu kuat sehingga seluruh energi politik Muktamar bergerak mengitarinya.

Metafora ini penting karena menjelaskan mengapa AHWA selalu menjadi salah satu pusat perhatian menjelang Muktamar. Secara formal, mekanismenya tidak identik dengan penetapan calon secara sepihak. Bahkan menjelang Muktamar ke-35, terdapat berbagai usulan mengenai bagaimana AHWA seharusnya diperkuat, siapa yang layak menjadi anggotanya, dan bagaimana mekanisme pemilihannya. PWNU Jawa Timur, misalnya, pada Juli 2026 mengusulkan 16 masyayikh untuk kemudian dipilih dalam mekanisme AHWA yang beranggotakan sembilan orang. Artinya, yang sedang berlangsung bukan sekadar pencarian “sembilan nama”, melainkan pertarungan konseptual tentang siapa yang memiliki legitimasi untuk menjadi titik tumpu keputusan kepemimpinan NU.

 Hukum Inersia: Ketika Organisasi Sulit Bergerak

Di sinilah Hukum Newton pertama menjadi metafora yang tajam. Benda yang diam cenderung tetap diam; benda yang bergerak cenderung mempertahankan geraknya selama tidak ada gaya yang mengubahnya. Dalam organisasi, inersia dapat berbentuk tradisi, jaringan kekuasaan, kebiasaan politik, loyalitas personal, bahkan cara berpikir yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Tidak semua inersia buruk. Tradisi pesantren, khidmah ulama, sanad keilmuan, dan kesinambungan jam’iyah justru merupakan modal historis yang membuat NU tetap memiliki identitas. Tetapi inersia menjadi problem ketika tradisi berubah menjadi alasan untuk menolak pembaruan dan ketika kesinambungan diterjemahkan sebagai keharusan mempertahankan konfigurasi kekuasaan tertentu.

Muktamar, seharusnya bukan sekadar mekanisme untuk menentukan siapa yang duduk di kursi kepemimpinan, tetapi momentum untuk memberikan gaya baru kepada organisasi. NU menghadapi dunia yang bergerak jauh lebih cepat daripada ritme organisasi tradisional: geopolitik berubah, AI berkembang, ekonomi digital menggeser pola kerja, krisis ekologis semakin nyata, dan generasi muda memiliki cara berbeda dalam memaknai otoritas keagamaan. Jika NU hanya mempertahankan momentum lama tanpa memberikan gaya baru, maka Muktamar hanya akan menjadi ritual pergantian pengurus, bukan transformasi organisasi.

 Gravitasi Politik: Mengapa Semua Jalan Mengarah ke Pusat Kekuasaan?

Kemudian muncul Hukum Gravitasi sebagai metafora lain. Dalam politik, kekuasaan memiliki daya tarik. Semakin besar otoritas seseorang atau sebuah institusi, semakin besar pula kecenderungan aktor-aktor lain untuk mendekat. Menjelang Muktamar selalu muncul berbagai orbit politik: kandidat, pendukung, ulama, pengurus wilayah, pengurus cabang, jaringan pesantren, kelompok profesional, bahkan kekuatan eksternal yang memiliki kepentingan terhadap arah NU. Persoalannya bukan apakah gravitasi itu ada—ia pasti ada—melainkan apakah gravitasi tersebut bekerja untuk kepentingan jam’iyah atau justru membuat organisasi kehilangan kebebasan bergeraknya.

Dalam konteks inilah kita dapat memahami munculnya berbagai tipe kandidat. Ada kandidat yang membangun momentum melalui silaturahmi dan konsolidasi jauh sebelum Muktamar. Ada yang memilih diam, mengamati, dan menunggu momentum politik. Ada pula aktor yang membangun kedekatan dengan pusat-pusat legitimasi karena memahami bahwa dalam politik organisasi, akses terhadap sumber legitimasi dapat menentukan arah gerak. Semua itu merupakan fenomena politik yang wajar. Tetapi ia menjadi problem ketika dukungan berubah menjadi transaksi kepentingan, ketika jabatan diperlakukan sebagai pertukaran jasa, dan ketika khidmah kepada jam’iyah berubah menjadi investasi politik.

 Para Pendekar Syair Berdarah

Di sinilah muncul figur yang secara satiris dapat disebut “para pendekar syair berdarah.” Mereka bukan pendekar yang menghunus pedang, tetapi pendekar yang menghunus narasi. Mereka bekerja melalui percakapan, pertemuan, pesan WhatsApp, pengajian, silaturahmi, jaringan pesantren, opini, dan berbagai bentuk persuasi politik. Mereka memproduksi syair pujian, membangun citra kandidat, menggerakkan loyalitas, dan terkadang menciptakan oposisi terhadap kandidat lain. “Berdarah” bukan dalam arti kekerasan fisik, melainkan karena politik semacam itu selalu membutuhkan biaya sosial, waktu, tenaga, emosi, dan bahkan pengorbanan relasi.

Dalam bahasa fisika, mereka adalah pengelola energi politik. Mereka berusaha mengubah energi yang tersebar menjadi energi yang terarah. Dalam bahasa politik, mereka disebut tim sukses, jaringan pendukung, atau simpul konsolidasi. Problemnya muncul ketika energi tersebut tidak lagi diarahkan untuk memperbesar kapasitas NU, melainkan hanya untuk memperbesar peluang seseorang mendapatkan jabatan. Pada titik itu, energi organisasi berubah menjadi energi elektoral. Muktamar menjadi arena perebutan posisi, sementara agenda besar NU justru berada di pinggir arena. Sesungguhnya, para pendekar syair berdarah inilah yang menjerumuskan NU keluar dari Kompas etiknya

 Hukum Aksi-Reaksi: Setiap Gaya Melahirkan Perlawanan

Newton mengajarkan bahwa interaksi antarbenda selalu melibatkan pasangan gaya. Dalam formulasi modern, hukum ketiga menyatakan bahwa gaya-gaya interaksi muncul berpasangan dengan besar yang sama dan arah berlawanan. Dalam politik organisasi, setiap keputusan yang memperkuat satu mekanisme hampir selalu melahirkan respons dari aktor yang merasa ruang geraknya menyempit. Ketika peran AHWA diperluas, misalnya, sebagian pihak dapat melihatnya sebagai penguatan tradisi keulamaan; pihak lain mungkin mempertanyakannya dari perspektif representasi, transparansi, atau partisipasi. Perbedaan respons semacam ini bukan anomali. Ia merupakan konsekuensi dari adanya gaya politik yang bekerja.

Kkritik terhadap mekanisme Muktamar tidak seharusnya langsung dianggap sebagai pembangkangan. Sebaliknya, dukungan terhadap AHWA juga tidak otomatis berarti anti-demokrasi. Yang jauh lebih penting adalah menguji desain kelembagaannya: apakah AHWA benar-benar menghasilkan kepemimpinan yang lebih berintegritas, lebih mandiri, lebih dekat dengan pesantren, dan lebih mampu membaca masa depan? Atau justru mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan oleh jaringan kepentingan untuk mengonsolidasikan kekuasaan? Pertanyaan kritis semacam ini justru diperlukan agar AHWA tidak hanya kuat secara simbolik, tetapi juga legitimate secara substantif.

 Entropi Muktamar: Ketika Energi Terlalu Banyak tetapi Arah Terlalu Sedikit

Metafora entropi juga dapat membantu membaca Muktamar, meskipun tentu tidak boleh disamakan begitu saja dengan konsep entropi dalam termodinamika. Dalam politik, entropi dapat kita gunakan secara metaforis untuk menggambarkan keadaan ketika terlalu banyak kepentingan bergerak tanpa arah bersama. Semakin banyak kandidat, jaringan, agenda, dan kepentingan yang berkompetisi tanpa mekanisme konsolidasi, semakin besar energi yang terbuang. Di sinilah setiap organisasi membutuhkan mekanisme untuk mengubah keragaman energi menjadi arah kolektif.

Tetapi mengurangi entropi bukan berarti membungkam perbedaan. Justru sebaliknya, organisasi yang sehat membutuhkan perbedaan sebelum mencapai konsensus. Konsensus yang lahir sebelum perdebatan berlangsung hanya menghasilkan ketertiban semu. NU membutuhkan mekanisme yang memungkinkan perbedaan pendapat tetap hidup, tetapi tidak berubah menjadi perpecahan. Dalam konteks ini, AHWA seharusnya bukan alat untuk menghilangkan dinamika, melainkan mekanisme untuk mengolah dinamika menjadi keputusan yang legitimate.

 Muktamar: Memindahkan Kursi atau Mengubah Arah Gerak?

Pertanyaan terpenting akhirnya bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaannya adalah ke mana energi Muktamar diarahkan. Apakah seluruh energi politik hanya digunakan untuk memindahkan kursi kepemimpinan dari satu orang kepada orang lain? Ataukah energi itu digunakan untuk mengangkat NU menghadapi persoalan yang jauh lebih besar: kedaulatan digital, ekonomi warga, AI, biologi sintetis, perubahan iklim, geopolitik global, regenerasi pesantren, dan masa depan generasi muda?

Di sinilah metafora Newton memperoleh makna politiknya. Gaya besar tidak otomatis menghasilkan arah yang benar. Sebuah roket dapat memiliki energi luar biasa, tetapi jika arah dorongannya keliru, ia hanya akan bergerak semakin cepat menuju tempat yang salah. NU pun demikian. Muktamar dapat memiliki energi politik yang sangat besar, tetapi energi itu harus diterjemahkan menjadi visi, program, dan transformasi kelembagaan. Jika tidak, Muktamar hanya menghasilkan momentum sesaat yang segera kembali menjadi inersia lama.

 Dari Fisika Politik Menuju Etika Kepemimpinan

Karena itu, kita membutuhkan ukuran yang lebih tinggi daripada sekadar kemampuan mengumpulkan dukungan. Seorang pemimpin NU tidak cukup hanya memiliki massa politik; ia membutuhkan arah moral. Tidak cukup memiliki momentum; ia harus mengetahui ke mana momentum itu dibawa. Tidak cukup memiliki jaringan gravitasi; ia harus mampu mencegah gravitasi kekuasaan berubah menjadi ketergantungan. Dan tidak cukup memiliki “pendekar syair”; ia harus mampu memastikan bahwa syair politik tidak mengalahkan suara moral jam’iyah.

Menariknya, kriteria AHWA sendiri secara normatif memang menempatkan kualitas keulamaan, keadilan, integritas moral, ketawadhuan, pengaruh, kemampuan memilih pemimpin, serta sikap wara’ dan zuhud sebagai pertimbangan penting. Ini berarti problem sesungguhnya bukan terletak pada AHWA sebagai mekanisme, melainkan pada bagaimana mekanisme tersebut dijaga agar tetap berorientasi pada kualitas kepemimpinan, bukan menjadi instrumen distribusi kekuasaan.

 Jangan Menjadi Penonton Fisika Politik

Muktamar NU bukan panggung kosong. Ia adalah ruang tempat berbagai gaya bertemu: tradisi dan pembaruan, pesantren dan politik, ulama dan elite, kepentingan internal dan tekanan eksternal. Ada inersia yang ingin mempertahankan keadaan. Ada gaya yang ingin mengubah arah. Ada gravitasi yang menarik aktor-aktor ke pusat kekuasaan. Ada aksi yang melahirkan reaksi. Dan ada energi besar yang dapat menjadi kekuatan transformasi atau justru habis dalam pertarungan internal.

AHWA boleh menjadi titik tumpu, tetapi titik tumpu itu harus mengangkat NU, bukan sekadar mengangkat seseorang. Para “pendekar syair” boleh bekerja, tetapi syair mereka harus menghidupkan visi, bukan sekadar membangun kultus kandidat. Dan Muktamar boleh menjadi arena kontestasi, tetapi kontestasi itu harus menghasilkan arah baru bagi jam’iyah.

Persoalan Muktamar bukan siapa yang paling kuat menarik gravitasi, melainkan siapa yang mampu mengubah energi politik menjadi kemaslahatan. NU tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar mampu memenangkan Muktamar. NU membutuhkan kepemimpinan yang mampu membuat organisasi bergerak melampaui inersia, keluar dari orbit kepentingan sempit, dan memberikan percepatan bagi kemaslahatan umat. Itulah fisika politik Muktamar: bukan sekadar siapa yang menang dalam perebutan gaya, tetapi siapa yang mampu menentukan arah gerak NU. Wallāhu a‘lam bi al-shawāb.

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Ito, Kazuyuki. 2000. “Historical Perspective on the Laws of Motion in Classical Mechanics.” Tetsugaku Kenkyu 570: 53–78.

Newton, Isaac. 1999. The Principia: Mathematical Principles of Natural Philosophy. Translated by I. Bernard Cohen and Anne Whitman. Berkeley: University of California Press.

Nahdlatul Ulama. 2022. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Nahdlatul Ulama Online. 2026. “Jelang Munas-Konbes NU 2026, Beragam Usulan Reformasi AHWA Mengemuka.” June 19, 2026.

Nahdlatul Ulama Online Jatim. 2026. “Ini 16 Ulama yang Diusulkan PWNU Jatim untuk Dipilih Jadi AHWA di Muktamar Ke-35 NU.” July 23, 2026.

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry