
Oleh Suhermanto Ja’far*
MENJELANG Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, isu Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) kembali menjadi salah satu titik paling sensitif dalam pertarungan arah kepemimpinan NU. Secara normatif, AHWA bukanlah instrumen politik untuk memenangkan kelompok tertentu, melainkan mekanisme keulamaan yang dimaksudkan untuk menghadirkan keputusan kepemimpinan melalui pertimbangan ulama yang alim, adil, berintegritas, tawadhu’, berpengaruh, wara’, dan zuhud.
Saat ini, diberbagai daerah seperti Sumatra, Jawa dan mungkin wilayah lainnya telah beredar operasi senyap tim sukses (para pendekar syair berdarah) yang diduga didukung oleh para londo Ireng kekuasaan telah merusak citra AHWA dengan melakukan transaksi politik untuk meloloskan para calon AHWA tertentu yang mereka dukung. Fenomena ini justru telah merusak Marwah AHWA.
Disinilah para kiai sepuh yang masih menjadi Kompas etik NU harus bersuara, jika tidak maka NU bukan lagi menuju organisasi 5 titik kosong 1 (5.0) tapi justru menjadi organsisai NU 5 titik Kosong tujuh (5.0000000- alias 50 Juta). Nama nama AHWA yang ada dalam formular tersebut merupakan AHWA yang bisa dikendalikan, Benarkah? Mengapa Kiai yang masih mempunyai Moral etis (Kiai sepuh) tidak ada dalam daftar tersebut; Mengapa kiai kiai yang ada di formular tersebut mau ? Benarkah nama nama Kiai tersebut sudah tahu ? Sungguh naif bila hal tersebut benar.
Peraturan Perkumpulan NU bahkan mengatur bahwa sembilan anggota AHWA berasal dari usulan PWNU dan PCNU, kemudian seluruh usulan ditabulasi dan sembilan nama dengan peringkat teratas disahkan dalam sidang pleno Muktamar. Persoalan sesungguhnya bukan apakah boleh ada nama-nama yang diusulkan—tentu saja boleh—melainkan apakah proses pengusulan itu lahir dari kebebasan musyawarah atau telah didahului oleh pengondisian politik tertentu.
Isu pengkondisiaan sejumlah nama Kiai yang tersebar melalui formulir pada PWNU dan PCNU yang harus ditanda tangani oleh atas nama PWNU dan PCNU dengan pola transaksionalyaitu KH. Miftachul Akhyar, KH. Nurul Huda Jazuli, KH. Anwar Manshur, KH. Anwar Iskandar, KH. Afifuddin Muhajir, KH. Muhammad Wildan Salman, Dr. KH. Abun Bunyamin, AG Dr. KH. Baharuddin HS, MA, dan TGK. KH. Nuruzzahri Yahya atau Walid NU. Tidak heran jika, di tempat Lokasi Muktamar muncul tulisan besar seperti papan reklame dengan tulisan, SUARA DARI TAMBAK BERAS MENGGEMA: “Tanah Tambak Beras tidak rela diinjak kaki peserta Muktamar yang telah menerima DP atau TANDA JADI”
Kecurigaan tersebut semakin mengemuka setelah beredar daftar sembilan nama yang diklaim sebagai calon anggota AHWA, sementara sumber yang memberitakannya sendiri mengingatkan bahwa belum jelas apakah daftar tersebut merupakan kesepakatan seluruh PWNU dan PCNU atau hanya usulan sebagian struktur. Daftar yang beredar bahkan berbeda dengan daftar 16 ulama yang kemudian secara resmi disebut sebagai usulan PWNU Jawa Timur pada Juli 2026.
Perbedaan ini penting karena menunjukkan bahwa proses aspirasi AHWA masih dinamis, bukan sesuatu yang semestinya dianggap telah selesai sebelum Muktamar. Apabila benar terdapat pihak tertentu yang mengedarkan formulir dengan sembilan nama yang sudah ditentukan untuk kemudian dimintakan tanda tangan Rais atau Katib Syuriyah, persoalannya bukan sekadar administratif. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa sebenarnya yang sedang memilih AHWA—forum musyawarah NU atau jaringan politik di belakangnya?
Di sinilah istilah “pengondisian” perlu dibaca secara serius. Pengondisian tidak selalu berarti membeli suara atau melakukan transaksi secara vulgar. Dalam politik organisasi, pengondisian dapat bekerja jauh lebih halus: menentukan daftar nama sebelum forum berlangsung, membangun persepsi bahwa nama tertentu adalah “nama yang sudah disepakati”, mengarahkan struktur di bawahnya untuk mengusulkan nama yang sama, atau menciptakan kesan bahwa menolak daftar tersebut berarti berhadapan dengan arus besar organisasi. Jika pola semacam ini terjadi, maka musyawarah secara formal mungkin tetap berlangsung, tetapi substansi kebebasan memilih telah lebih dahulu dipersempit.
Masalah menjadi lebih serius apabila sembilan kiai tersebut diproyeksikan bukan karena seluruhnya merupakan pilihan organik dari bawah, melainkan karena dianggap dapat membentuk konfigurasi tertentu dalam pemilihan Rais Aam. Di sinilah muncul dugaan yang harus diuji, bukan langsung dipercaya: apakah AHWA sedang diposisikan sebagai lembaga keulamaan atau sebagai instrumen untuk mengendalikan hasil kepemimpinan?
Secara kelembagaan, AHWA memang memiliki posisi strategis. Dalam aturan NU, sembilan anggota AHWA bermusyawarah memilih pimpinan di antara mereka dan memilih Rais Aam melalui musyawarah mufakat. Karena itu, siapa yang berada di dalam AHWA memiliki konsekuensi politik-organisatoris yang jauh lebih besar daripada sekadar memperoleh posisi kehormatan.
Justru karena para kiai yang disebut adalah ulama sepuh dan memiliki otoritas keilmuan, mereka tidak boleh ditempatkan sebagai “alat” kelompok mana pun. Menuduh mereka dapat dikendalikan juga merupakan bentuk ketidakadilan terhadap para masyayikh. Yang harus dikritik bukan pribadi para kiai, melainkan mekanisme yang mungkin menjadikan otoritas keulamaan sebagai kendaraan kepentingan politik. Dalam tradisi pesantren, otoritas kiai dibangun melalui ilmu, keteladanan, sanad, khidmah, dan pengakuan komunitas; bukan melalui konfigurasi elite atau kesepakatan transaksional. Jika benar ada pihak yang berusaha “mengunci” sembilan nama terlebih dahulu, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah marwah AHWA itu sendiri.
Kekhawatiran ini menemukan relevansinya karena menjelang Muktamar memang terdapat dorongan untuk memperkuat bahkan melembagakan AHWA. NU Online mencatat adanya usulan agar AHWA tidak hanya berfungsi secara ad hoc untuk memilih Rais Aam, tetapi diperkuat sebagai lembaga konsultatif selama masa khidmah. Ada pula gagasan agar AHWA bersama Rais Aam terpilih ikut menentukan Ketua Umum PBNU. Artinya, semakin besar kewenangan AHWA, semakin besar pula insentif politik untuk memperebutkan komposisinya. Semakin strategis sebuah lembaga, semakin besar pula godaan untuk menguasai pintu masuknya.
Persoalan AHWA tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa sembilan kiai tersebut?”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana sembilan nama itu lahir? Apakah melalui proses aspirasi yang terbuka? Apakah PWNU dan PCNU benar-benar bebas mengusulkan? Apakah setiap struktur dapat memilih berdasarkan pertimbangan keulamaan? Apakah ada formulir yang telah mencantumkan nama tertentu sebelum musyawarah berlangsung? Dan apakah ada pihak yang memberikan tekanan agar formulir tersebut ditandatangani? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara transparan agar Muktamar tidak meninggalkan kecurigaan bahwa keputusan telah dibuat sebelum persidangan dimulai.
Dalam perspektif etika politik Islam, persoalan ini berkaitan dengan amanah dan keadilan. Kekuasaan bukanlah barang yang boleh diperebutkan semata-mata karena kemampuan mengumpulkan dukungan. Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah harus disampaikan kepada yang berhak dan keputusan di antara manusia harus dilakukan dengan adil (QS. al-Nisa’ [4]: 58). Dalam tradisi politik Islam, otoritas juga memperoleh legitimasi bukan hanya dari prosedur, tetapi dari kemampuan menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Al-Ghazali, misalnya, menempatkan keadilan dan keteraturan sebagai prasyarat penting bagi kehidupan sosial-politik yang baik (Al-Ghazali 1997, 15–18). Maka, apabila mekanisme AHWA justru dipakai untuk mengunci hasil politik tertentu sebelum musyawarah berlangsung, problemnya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan krisis etika kekuasaan.
Yang lebih berbahaya adalah munculnya politik “representasi semu”: seolah-olah seluruh struktur NU telah berbicara, padahal yang terjadi adalah struktur diarahkan untuk mengulang daftar yang telah disiapkan. Demokrasi organisasi kemudian tetap tampak hidup secara administratif—ada formulir, tanda tangan, rapat, dan tabulasi—tetapi kehilangan substansinya karena pilihan telah diproduksi sebelumnya. Dalam teori demokrasi deliberatif, legitimasi keputusan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh kualitas proses komunikasi dan kesempatan yang setara bagi peserta untuk membentuk kehendak politiknya (Habermas 1996, 305–306). Prinsip ini relevan bagi NU: musyawarah tidak boleh sekadar menjadi ritual untuk mengesahkan keputusan yang sudah dibuat di luar forum.
Maka, jika memang terdapat formulir sembilan nama yang disodorkan kepada jajaran Syuriyah, jalan keluarnya bukan dengan membalas pengondisian melalui pengondisian tandingan. NU justru harus membuka ruang verifikasi. Panitia Muktamar perlu menjelaskan secara transparan mekanisme penerimaan usulan AHWA, asal-usul setiap usulan, proses tabulasi, dan bagaimana memastikan bahwa setiap PWNU dan PCNU bebas menentukan pilihannya. Mekanisme yang telah diatur sebenarnya cukup jelas: usulan datang dari PWNU dan PCNU, disampaikan kepada panitia, ditabulasi, kemudian sembilan peringkat teratas disahkan dalam pleno. Jika prosedurnya sudah jelas, mengapa harus ada “daftar jadi” sebelum proses berjalan?
Di sinilah Muktamar ke-35 seharusnya menjadi ujian kedewasaan NU memasuki abad keduanya. AHWA harus menjadi ruang tertinggi kebijaksanaan ulama, bukan ruang tertinggi transaksi politik. Para kiai yang masuk ke dalamnya harus bebas dari utang politik kepada kelompok mana pun agar dapat memilih Rais Aam berdasarkan ilmu, integritas, maslahat, dan masa depan jam’iyah. Bahkan apabila sembilan nama yang beredar akhirnya benar-benar terpilih melalui proses yang sah, transparan, dan bebas tekanan, maka persoalan selesai. Tetapi jika sembilan nama tersebut lahir dari tekanan, transaksi, atau rekayasa dukungan, maka persoalannya bukan lagi siapa yang menjadi AHWA, melainkan apakah AHWA masih memiliki independensi moral untuk menjalankan mandat keulamaannya.
NU harus berhati-hati terhadap paradoks besar: jangan sampai lembaga yang dirancang untuk membebaskan NU dari politik transaksional justru menjadi objek transaksi politik yang paling strategis. AHWA seharusnya menjadi rem terhadap ambisi kekuasaan, bukan kendaraan bagi ambisi kekuasaan. Para muktamirin tidak cukup hanya bertanya siapa kiai yang paling layak menjadi AHWA; mereka juga harus bertanya siapa yang berkepentingan agar kiai tertentu masuk AHWA dan untuk kepentingan apa.
Pertanyaan kedua inilah yang sering kali lebih menentukan daripada pertanyaan pertama. Jika Muktamar mampu menjawabnya secara jernih, AHWA akan tetap menjadi simbol kebijaksanaan pesantren. Tetapi jika tidak, kita patut khawatir bahwa otoritas ulama sedang dipinjam untuk melegitimasi keputusan politik yang dibuat oleh tangan-tangan yang tidak terlihat alias para pendekar syair berdarah.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.






































