Jakarta | duta.co – Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama tiba di di Rutan Cipinang sekitar pukul 12.18 WIB Selasa (9/5) siang. Ahok dibawa ke Cipinang dengan mobil berwarna abu-abu setelah mengikuti sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Ahok sempat memberi senyum kepada awak media yang menunggunya di halaman Rutan Cipinang. Sebelum ditahan, Ahok menunggu proses administrasi. Ahok yang dikawal sejumlah jaksa menunggu di salah satu ruang yang ada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok tampak duduk di sebuah sofa. Di sekeliling Ahok, ada tim jaksa dan petugas dari rutan.

“Bahwa benar, Ahok ditahan di Rutan Klas I Cipinang sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Syarpani dalam keterangannya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan, penahanan Ahok merupakan  penetapan hakim. “Langsung dilaksanakan, tidak ada tawar-menawar karena penetapan itu segera,” kata Ali seusai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, pagi tadi.

Menurut dia, Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. “Informasi, sekarang masih proses administrasi di Cipinang. Dia kan bukan eksekusi jadi bukan narapidana, tetapi masih tahanan. Makanya dia di Rutan. Cipinang ada dua, ada Rutan dan ada Lapas,” ungkapnya.

Menyoal putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan, Ali menyampaikan semua punya pendapat dan otoritas masing-masing. “Ini bukan positif, bukan negatif, tetapi itu ada perbedaan pendapat, masing-masing punya otoritas sendiri. Itu kan soal pandangan. Tapi tetap dalam koridor surat dakwaan,” katanya.

Ikhwal mengapa hakim menggunakan Pasal 156a dalam putusannya, sementara JPU tidak, Ali menerangkan, hal itu diperbolehkan. “Boleh, karena tercantum surat dakwaan. Boleh saja. Pilihan bisa berbeda. Tidak ada masalah. Oh iya (putusan hakim) harus menurut keyakinannya,” jelasnya.

Ia menuturkan, JPU masih memiliki waktu satu pekan ke depan untuk menentukan sikap apakah akan banding atas putusan hakim atau tidak. “Tadi saya diskusi, karena masih punya waktu seminggu menentukan sikap seperti apa nanti. Kalau di undang-undang memungkinkan untuk banding atau tidak. (Lebih berat ke mana?) Saya tidak bisa katakan,” katanya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry