PASANGAN CALON: Megawati bersama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat. (ist)
HARUS CUTI LAGI: Megawati bersama Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat. (ist)

JAKARTA | duta.co – Pasangan Cagub-Cawagu DKI Jakarta tetap bisa berkapanye pada putaran II. KPU DKI Jakarta akan mengatur jadwal, pembiayaan, serta ketentuan lainnya. Dengan demikian, Basuki ‘Ahok’ Djahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat nanti harus izin cuti lagi untuk kampanye.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar mengatakan hal itu. Keputusan ini diambil berkaca dari pemilihan gubernur pada 2012 lalu.

“Kita melihat dari evaluasi dulu putaran kedua 2012, walau saat itu tidak dibolehkan kampanye, hanya dalam bentuk debat. Tetap saja seluruh calon memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye. Dari situ kita melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua,” ujar Dahliah di KPUD DKI Jakarta, Selasa (21/2).

Ddengan adanya kampanye, kata Dahliah, ada hal-hal yang dipertimbangkan. Salah satunya perihal dana kampanye yang harus dihitung ulang tetapi melanjutkan apa yang telah dilakukan di putaran pertama. “Termasuk mengatur pembiayaan dana kampanye dan ketentuan-ketentuan lain sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Dahlia, tidak ada perbedaan aturan sebenarnya tentang dana kampanye. “Ketentuan tentang sumbangan dana kampanye tetap sama dengan putaran pertama, kita lanjutkan saja. Hanya pembukuannya karena yang kemarin sudah selesai kan dan sudah ditutup, sekarang pembukuan baru untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” tambahnya.

Dalam penentuan masa kampanye, kata Dahliah, akan dilakukan setelah adanya kepastian tentang Pilgub putaran kedua. Sosialisasi kepada Paslon pun harus dilakukan terlebih dahulu supaya mereka dapat mempersiapkan diri.

“Kampanye tiga hari setelah penetapan adanya putaran kedua. Putaran kedua sangat tergantung apakah ada sengketa atau tidak dan penetapan putaran kedua,” tuturnya.

“Kita harus segera mensosialisasikan ke seluruh pihak, baik pasangan calon maupun pihak-pihak terkait yang mengurus segala administrasi yang dibutuhkan menjelang kampanye. Misalnya terkait status petahana dan pengaturan tentang dana kampanye karena itu akan dimulai dari awal lagi,” jelasnya.

Sebagai petahana, Ahok-Djarot, harus kembali cuti jika lolos ke putaran kedua seperti yang telah dilakukan di putaran pertama. “Kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami,” tutupnya. net