Musisi Ahmad Dhani Praseyo saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Senin (12/11/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Musisi Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) rencananya batal dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (14/1/2019).

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Senin (14/12019).

“Hingga pukul 16.30 WIB, belum ada pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim ke kita,” terang Richard.

Ditanya alasan penundaan, Richard enggan bereaksi lebih panjang. “Tugas jaksa dalam hal ini sifatnya hanya menunggu, soal itu (penundaan, red) itu kewenangan kepolisian, bisa langsung ditanyakan alasannya,” singkat mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babel ini.

Masih menurut Richard, pelaksanaan tahap II kasus Ahmad Dhani ini bakal dijadwal ulang pada Rabu (16/1/2019) mendatang. “Surat pengantar ya juga belum. Penyidik harus mempersiapkan tersangka berikut barang buktinya untuk diserahkan ke jaksa, sesuai dengan apa yang ada pada berkasnya, setelah itu baru bisa kita teliti,” pungkasnya.

Rencana tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Dhani dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Jatim beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kepala Kejati Jatim Sunarta saat ditanya terkait adanya wacana penahanan yang dilakukan pihaknya, Sunarta mengaku akan membahas lagi perihal tersebut. Karena sebelumnya, oleh penyidik Polda Jatim, tidak dilakukan penahanan terhadap Dhani. Alasannya karena pasalnya tidak ditahan.

“Kalau dari pasal yang dipersangkakan, tidak memungkinkan untuk ditahan. Karena pasalnya ancaman hukuman pidananya maksimal tiga (tiga) tahun,” tegasnya.

Sunarta menambahkan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perihal adakah penahanan atau tidak. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, Sunarta memastikan masuk penuntutan, sehingga secepatnya akan dilimpah ke Pengadilan dan disidangkan.

“Kalau sudah diserahkan ke kita (tahap II), tinggal masuk ke penuntutan dan segera disidangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian sampai berita ini diturunkan masih belum menerima surat panggilan pelimpahan kliennya ke kejati. Menurut dia, jika sampai hari ini surat itu belum diterimanya maka Dhani berpeluang tidak hadir.

“Sampai sekarang belum. Belum ada surat panggilan. Mau datang bagaimana? Surat panggilannya saja belum kami terima. Terlalu dipaksakan memang kasus ini,” ungkap Aldwin.

Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena telah berkata tidak pantas melalui video yang diunggah dan tersebar di media sosial. Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata “idiot” yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika ketika aksi 2019 ganti presiden beberapa waktu lalu.

Musisi ini disangka telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 25 ayat 3 IND Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry