Faizin, petugas catat meteran Jargas di rumah salah satu pelanggan. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Pelayanan jaringan gas negara (jargas) di desa-desa menuai keluhan dari pelanggan. Salah satu keluhan datang dari keluarga almarhumah Bu Mariyam, warga Desa Randegan RT 6 RW 2 Kecamatan Tanggulangin, yang merasa terbebani dengan tagihan berjalan dan denda keterlambatan, meskipun jaringan gas telah disegel.

Nana, putra sulung, dan Loetfi, putra ketiga almarhumah, mengungkapkan kekecewaannya. Mereka berharap ada solusi terkait biaya dan denda yang dinilai tidak masuk akal.

“Pelanggan jargas nomor 612050xxxx atas nama Bu Mariyam (almarhumah) seharusnya tidak dikenakan tagihan berjalan jika jaringan gas sudah disegel,” ujar Nana ditemui, Minggu (23/3/25). “Kalau tidak ada pemberitahuan seperti ini, bisa saja tagihan terus berjalan hingga lebih dari satu tahun. Kami butuh solusi, bukan terus ditagih,” tambahnya.

Senada, Loetfi juga menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan, jika jaringan gas memang ingin dicabut setelah penyegelan, seharusnya ada kejelasan sejak awal.

“Kami butuh penjelasan dan yang utama adalah solusi. Kami sangat keberatan dengan tagihan berjalan dan denda, padahal jaringan gas sudah disegel. Ini seperti kami ‘dititipi’ jaringan gas, tapi tetap harus membayar (kami yang membayar),” ungkap Loetfi kecewa.

Perlu diketahui, keterlambatan pembayaran awalnya terjadi karena almarhumah Bu Maryam sakit parah, sehingga perhatian lebih terfokus pada perawatan dan pengobatan. Hingga akhirnya, ibu Mariyam meninggal dunia.

“Kami, sebagai ahli waris almarhumah Bu Mariyam, hanya ingin solusi yang adil dan terbaik. Kami tidak bisa memahami mengapa masih ada tagihan dan denda yang terus berjalan hingga sepuluh bulan padahal sudah disegel,” pungkas Loetfi.

Sementara itu, sebelumnya, Sabtu (22/3/25), Faizin, petugas pencatat meter jargas yang sempat bertemu keluarga, menjelaskan bahwa biasanya penyegelan dilakukan jika keterlambatan mencapai tiga bulan. Namun, ia tidak mengetahui penyebab keterlambatan hingga sepuluh bulan dalam kasus ini.

“Setiap kali saya datang, rumah dalam keadaan kosong, sehingga saya tidak bertemu pemilik rumah. Terkait biaya denda dan biaya beban tiap bulan, saya tidak tahu karena tugas saya hanya mencatat meteran. Kalau tagihan sudah dibayar di Indomaret, jaringan gas bisa dibuka kembali,” jelas Faizin. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry