HPS pengerukan pelabuhan wajar
Suasana sidang proyek pengerukan pelabuhan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan saksi ahli dari ITS dan ITB. (Ist)

Surabaya, – Sejumlah pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pengerukan kolam pelabuhan telah disusun secara wajar. Mereka juga menegaskan bahwa praktik sewa kapal merupakan hal yang lazim dalam industri pengerukan.

Pernyataan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Surabaya pada Rabu (15/7/2026). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum. Keterangan mereka diperlukan untuk mengklarifikasi aspek teknis pekerjaan pengerukan.

Ahli Teknik Sipil ITS, Mudji Irmawan, menjelaskan bahwa penyusunan HPS dilakukan berdasarkan parameter terukur. “Perhitungan HPS mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari wilayah pekerjaan, luas area pengerukan, harga bahan bakar minyak pada saat pelaksanaan, hingga standar biaya yang berlaku,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Ia menegaskan bahwa nilai HPS tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Jadi, HPS pada proyek pengerukan kolam pelabuhan memenuhi standar kewajaran dan telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan,” tambah Mudji.

Senada dengan itu, Prof. Ir. Haryo Dwito Armono dari Fakultas Teknologi Kelautan ITS menerangkan bahwa sewa kapal adalah strategi standar. “Dalam pekerjaan pengerukan, menyewa kapal adalah hal yang sangat lazim karena setiap perusahaan tidak mungkin memiliki seluruh aset yang dibutuhkan. Yang penting tersedia kapal untuk dioperasikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, lingkup pekerjaan ini tidak terbatas pada aktivitas mengeruk. “Pekerjaan pengerukan bukan hanya kegiatan mengeruk. Di dalamnya terdapat survei awal, perencanaan, monitoring, pelaporan, hingga serah terima pekerjaan,” papar Haryo.

Sementara itu, Prof. Andojo Wurjanto dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB menyoroti praktik bisnis yang berlaku umum. “Dalam praktik bisnis, perusahaan tentu akan mempertimbangkan hubungan baik dengan mitra usahanya. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari tata kelola bisnis yang lazim dilakukan,” terangnya.

Keterangan para ahli ini memperkuat fakta bahwa proyek dijalankan sesuai koridor industri. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti lainnya.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry