SURABAYA | duta.co – Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana SH, MS secara tegas mengatakan bahwa upaya pengamanan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE, sangatlah berlebihan protektif.

“Tidak harus (ketat, red) seperti itulah. Cukup dibantu oleh aparat kepolisian untuk mengamankan terdakwa. Ini berlebihan,” ujarnya, Selasa (12/2/2019).

Ditanya soal penahanan terhadap ADP, Wayan Titib mengatakan JPU mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa, apabila sanksi pidananya 5 tahun atau lebih.

Komentar ini imbas dari  kejadian ricuh yang terjadi sesaat ADP usai jalani sidang agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum ADP, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/2/2019).

Tim kuasa ADP sempat protes sikap jaksa yang dianggap over protektif terhadap pengamanan ADP. “Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!,” teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuknya.

Hal itu terjadi ketika ADP meminta waktu untuk memberikan keterangan pers kepada awak media yang meliput sidang hari itu. Tanpa memperdulikan alasan ADP, tim jaksa tetap mengiring ADP menuju mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Medaeng.

Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan di ruang tersebut. Ucapan takbir dari simpatisan ADP bersahutan. Tampak pula sekelompok massa mengenakan seragam putih bertuliskan FPI.

ADP: Saya Bukan Tahanan

Akhirnya, sambil digiring, ADP tetap berupaya untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dua pekan ini dinilainya keliru. Dengan tegas ADP menyatakan dirinya keberatan atas penahanannya.

“Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya,” ujar pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019).

Selama dua pekan ini, ADP menilai pemberitaan dari media salah. “Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah, tolong ya teman-teman media,” ungkapnya.

Ia pun sempat mencontohkan, dalam kasus yang sama, penahanan baru dilakukan saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap. “Seperti Buni Yani, baru ditahan setelah proses hukumnya melalui upaya kasasi,” ujarnya.

Senada dengan ADP, tim kuasa hukumnya pun berpendapat bahwa ADP hanya sekedar tahanan titipan. “Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya.” ujar salah satu tim kuasa hukum dengan nada tinggi.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. JPU meminta ADP ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot karena berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Sementara kuasa hukum ADP berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Lima Poin Keberatan ADP

Ada lima poin dari isi nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum dalam sidang. Antara lain:

“Bahwa oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan Perkara Pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya, karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan dimana terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses Vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin Rahardian Megantara, Selasa (12/2/2019).

Kedua, Eksepsi Kesalahan Penerapan Pasal UU ITE, dimana kuasa hukum menilai bila kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat (3). Sedangkan yang Ketiga, Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Karena Pengaduan Klacht-Delict tidak Sah.

Keempat, Eksepsi Surat Dakwaan Dapat Dibatalkan dan yang kelima, Eksepsi Surat Dakwaan Batal Demi Hukum. “Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas, maka kami penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela,” pinta Aldwin.

Kuasa hukum ADP meminta majelis supaya menerima eksepsi seluruhnya dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).

“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.

Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan. “Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.

Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyono menunda sidang dan dilanjutkan pada hari Kamis (14/2/2019).

Dalam perkara ini, ADP didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADP dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry