SURABAYA|duta.co – Agus Setiawan Jong, tersangka mark up pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, jalani tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka, red) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/2/2019).

Jong datang sekira pukul 11.06 WIB mengenakan mobil warna gelap dan berompi hijau bertuliskan tahanan. Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Jong.

“Bantu doa saja ya, biar tidak ada apa-apa,” singkatnya saat ditanya wartawan. Sejurus kemudian, Jong digiring menuju lantai 2 kantor yang berada di jalam Kemayoran 1 Surabaya ini.

Di lantai 2, Jong menjalani pemeriksaan atas kelengkapan berkas perkara. Tepat pukul 14.00 WIB, Jong menyelesaikan administrasi dan diarak kembali menuju mobil guna dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

Lagi-lagi Jong enggan berkomentar. Ia hanya tersenyum ketika dicerca pertanyaan dari awak media.

Sedangkan Gusti Prasetyo Utomo, penasehat hukum terdakwa menerangkan seputar kegiatan Jong saat berada di lantai 2. “Ditanya seputar keterlibatan dan jumlah nominal kerugian negara,” ujarnya saat usai mendampingi Jong.

Klarifikasi Anggota DPRD Kota Surabaya

Gusti juga membenarkan dalam berkas jaksa memuat klarifikasi dari beberapa anggota DPRD tingkat Kota Surabaya. Namun saat ditanya, soal jumlah dan siapa saja nama anggota dewan itu, Gusti enggan menjelaskan.

“Ada beberapa (anggota dewan, red) dari lintas partai. Soal nama maupun jabatan, tidak disebut secara spesifik,” ungkap Gusti.

Masih Gusti, Jong juga sempat dibacakan isi rencana dakwaan dalam berkas jaksa.

Terpisah, Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak membenarkan agenda tahap II terhadap Jong. “Benar, setelah berkas perkara dinyatakan sempurna, kini tersangka ASJ menjalani proses tahap II,” ujar Lingga, Senin (25/2/2019).

Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara Jong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Secepatnya berkas perkara ini kita limpahkan, agar bisa segera disidangkan. Perkiraan membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk sidang,” tambah Lingga.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas.

Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp5 miliar.

Sebelumnya, kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry