BANYUWANGI | duta.co – Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menegaskan pentingnya komitmen PT Bumi Rojo Koyo dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responbility (CSR) secara konsisten, transparan dan berkelanjutan di wilayah operasionalnya.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi Partai Demokrat usai menerima perwakillan masyarakat Desa Gumuk Kecamatan Licin dalam forum rapat dengar pendapat atau hearing bersama pihak terkait pada, Rabu (24/12/2025). Hadir dalam rapat dengar pendapat, Camat Licin, Donny Arsilo Sopyan, Kepala desa Gumuk, Malihi ZA. Ketua Moeldoko Center, Tri Sulasmono, SH

Emy mengatakan, berdasarkan keluhan warga, selama ini perternakan sapi perah modern PT Bumi Rojo Koyo dalam menyalurkan CSRnya masih diberikan kepada orang per orang sehingga tidak sesuai dengan regulasi daerah.

“Selama ini pihak PT Bumi Rojo Koyo itu memberikan CSR kepada orang per orang sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan daerah atau Perda akibatnya ada sebagian warga yang belum merasakan manfaat CSR itu,” ucapnya.

Penyaluran CSR di Kabupaten Banyuwangi, lanjut Emy telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor. 3 Tahun 2014 tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan.

“Perda tersebut bertujuan untuk memastikan program CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan tepat sasaran dan selaras dengan program prioritas pembangunan di Banyuwangi, serta melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, program CSR PT Bumi Rojo Koyo wajib mengutamakan warga dan lingkungan yang terdampak langsung oleh kegiatan operasionalnya seperti halnya dampak kebisingan suara mesin maupun dari bau limbahnya.

“Komisi II meminta PT Bumi Rojo Koyo dalam penyaluran CSRnya mengutamakan warga yang terdampak langsung khususnya yang ada di Desa Gumuk yang merupakan ring I wilayah operasionalnya,” tegasnya.

Terakhir, Emy meminta agar persoalan CSR antara masyarakat dan perusahaan dapat dikomunikasikan dengan baik, transparan guna memastikan semua pemangku kepentingan memahami program dan dampaknya.

“Kita tidak ingin persoalan CSR menghambat investasi di Kabupaten Banyuwangi, selesaikan melalui forum dialogis, Pendekatan ini sangat efektif karena mendorong komunikasi terbuka antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), seperti masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah (LSM),” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam surat permohonan hearing, warga melalui NGO Moeldoko Center DPC Kabupaten Banyuwangi meminta klarifikasi mengenai rencana strategis dan program CSR PT Bumi Rojo Koyo mula tahun 2023 hingga tahun 2026.

Kemudian, terkait dengan mekanismen pelaporan dan publikasi informasi terkait CSR perternakan modern sapi perah ini dan prosedur pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dampak program CSR. (*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry