Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans barung Mangera saat rilis di Polda Jatim. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Teguh Suharto Utomo SH, mantan kuasa hukum bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu merujuk pada surat bernomor DPO/14/VI/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera, penetapan Teguh sebagai DPO, sebab Teguh dinilai tidak kooperatif terhadap jalannya proses hukum tingkat penyidikan sejak statusnya masih sebagai saksi hingga statusnya dinaikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Masing-masing tersangka sudah kita panggil sebanyak dua kali namun tidak datang, kita cari di rumah tinggal mereka tidak ada, akhirnya kita masukan DPO,” ujar Frans Barung Mangera.

Selain Teguh, pihak penyidik juga memasukan nama Linda Anggriani alias Oeng Pie Hwa, ibu dari Gunawan Angka Widjaja kedalam DPO. Sama halnya dengan Teguh, Linda dijerat pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

“Kita juga sudah mengajukan cekal terhadap tersangka,” ujar perwira pangkat melati tiga dipundaknya tersebut. Masih menurut Frans Barung Mangera, permohonan cekal sudah dilayangkan ke Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI berdasarkan surat bernomor B/6988/VI/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus.

Dalam surat tertanggal 29 Juni 2018 ini diterangkan, tujuan permohonan cekal ini untuk menghindari tersangka meninggalkan tanah air.

Untuk diketahui, kedunya ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan polisi yang dilakukan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT Baluran Cahaya Mulia sekaligus istri Gunawan Angka Widjaja. Teguh berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP.B/602/V/2017/UM/JATIM, 19 Mei 2017 sedangkan Linda berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/1199/IX/2017/UM/JATIM, pada September 2017.

Para tersangka dilaporkan karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran baik ibu anak tiga tersebut. Dugaan fitnah dilakukan sejak November 2016 hingga Pebruari 2017.

Dugaan fitnah dilakukan keduanya dihadapan para awak media dengan memberikan keterangan dinilai yang tidak sesuai fakta. Beberapa keterangan dari keduanya yang kini berujung hukum antara lain, Chinchin dituding tinggal di terminal Blitar, memperkaya diri sendiri selama nikah dengan Gunawan, Chinchin dituding mandul, faktanya memiliki tiga anak.

Polisi mengakui pihaknya sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Teguh di rumahnya, namun gagal dan keberadaannya hingga kini belum diketahui.

Perkara ini berawal dari perceraian yang tengah diajukan Chinchin. Dan juga buntut dari laporan polisi terhadap Chinchin atas tudingan penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM. Oleh vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Chinchin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan bebas.

Kendati demikian, kepada media, Rakhmat Santoso SH, MH, kuasa hukum Gunawan mengatakan bahwa hingga saat ini kliennya tidak mau bercerai dengan Chinchin. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry