SURABAYA | duta.co – Suasana penuh kebersamaan dan kehangatan mewarnai acara Marhaban Ya Ramadan yang dikemas dalam kegiatan Buka Puasa Bersama Advokat dan Jurnalis, Minggu (16/3/2026), di Graha Mahameru Surabaya. Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus refleksi peran dua profesi penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya sekaligus Ketua Dewan Kehormatan PERADI Jawa Timur, menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah, pengampunan, dan kasih sayang Allah. Momentum spiritual ini, menurutnya, tepat untuk merenungkan kembali peran advokat dan jurnalis dalam menjaga keseimbangan antara kebenaran, keadilan, dan kekuasaan.

“Sejak awal peradaban manusia, kehidupan bersama selalu ditopang oleh dua pencarian besar, yakni pencarian akan kebenaran dan keadilan. Dari kebutuhan itulah lahir berbagai peran sosial, termasuk profesi advokat dan jurnalis,” ujar Hufron di hadapan para advokat, jurnalis, serta jajaran pengurus DPC Peradi Surabaya.

Ia menjelaskan, dalam sejarah peradaban dunia, profesi advokat dapat ditelusuri sejak masa Yunani Kuno ketika para orator tampil membela warga di hadapan penguasa dan hakim. Tradisi itu kemudian berkembang pada masa Romawi melalui figur advocatus yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang berhadapan dengan kekuasaan.

Di sisi lain, fungsi jurnalistik tumbuh dari tradisi penyampaian kabar dan pengawasan terhadap kehidupan publik. Dalam perkembangan masyarakat modern, pers muncul sebagai kekuatan sosial yang berani menantang kekuasaan absolut dan membuka ruang partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara.

“Di sinilah kita melihat titik temu yang fundamental. Advokat dan jurnalis lahir dari akar sejarah yang sama, yakni kebutuhan masyarakat untuk mengontrol kekuasaan,” katanya.

Hufron menambahkan, baik advokat maupun jurnalis sama-sama menggunakan kekuatan bahasa, fakta, dan data sebagai sarana perjuangan. Advokat menggunakan argumentasi hukum untuk membela hak klien di ruang peradilan, sementara jurnalis menyampaikan kebenaran kepada publik melalui pemberitaan.

Dalam konteks negara hukum demokratis, kedua profesi ini juga memiliki landasan konstitusional yang kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum serta menjamin perlindungan hukum yang adil bagi warga negara, termasuk kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi.

Menurutnya, advokat dan pers juga memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam sistem demokrasi. Advokat memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, sedangkan pers berperan sebagai pengawas kekuasaan dan penjaga ruang publik agar tetap terbuka.

“Advokat membela kepentingan hukum klien secara spesifik, sementara pers membela kepentingan masyarakat secara luas. Namun keduanya sama-sama menjaga agar hukum dan kekuasaan berjalan secara adil dan transparan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hufron juga menyinggung pentingnya dua putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi profesi advokat dan jurnalis.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025, kata dia, menegaskan bahwa tidak semua tindakan profesional advokat dapat dipidana sebagai obstruction of justice. Sementara Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025 menegaskan bahwa sengketa pemberitaan pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

“Putusan tersebut mengingatkan kita bahwa hukum harus menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keadilan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Hufron juga mengecam keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Ketua KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026.

Ia menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan ancaman serius terhadap para pejuang keadilan dan pembela hak asasi manusia.

“Peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengguncang rasa aman para pejuang keadilan di ruang publik. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan independen, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya,” tegasnya.

Hufron juga mendorong negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban.

Di penghujung sambutannya, ia mengajak para advokat dan jurnalis menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 70 yang memerintahkan orang beriman untuk berkata benar, serta hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.

“Bagi advokat dan jurnalis, setiap kata yang diucapkan dan dituliskan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada hukum dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan. Karena itu profesi ini sejatinya bukan sekadar pekerjaan, melainkan jalan pengabdian untuk menjaga keadilan dan kebenaran,” pungkasnya. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry