Keterangan foto kemenag.go.id

TANGERANG | duta.co — Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2024. Bimtek berlangsung tiga hari, 27 – 29 Mei 2024 di Tangerang Selatan.

Hadir, perwakilan 21 satuan kerja yang menjadi sampel penilaian berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Sampel Satuan Kerja dan Penanggung Jawab Pelaksanaan PM Maturitas SPIP Terintegrasi pada Kementerian Agama Tahun 2024. Mereka terdiri atas 11 unit eselon I Pusat, Lajnah Pentashihahan LPMQ, UIN Salatiga, serta delapan satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Bali, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Maluku).

“Ini menjadi tindak lanjut peluncuran aplikasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terang Kepala Biro Ortala, Nurudin, di Tangerang Salatan, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah, penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP terfokus pada tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian. Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian Agama diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan institusi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sehingga perlu dilakukan penilaian mengenai tingkat kematangan atau efektivitas atas penyelenggaraan SPIP tersebut,” ujar Nurudin.

Nurudin berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi para asesor Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi, baik tingkat pusat maupun tingkat satuan kerja. Para Asesor diharapkan dapat meningkatkan kualitas maturitas SPIP Kementerian Agama. Sehingga, hal itu berdampak pada pencapaian target nilai maturitas SPIP Kemenag berdasarkan Renstra 2020-2024.

“Ini sekaligus merupakan implementasi program mandatori sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),”t egas Nurudin.

Bimbingan teknis ini menghadirkan Tim Teknis dari BPKP terkait teknis PM Maturitas SPIP Terintegrasi melalui aplikasi e-INTEGRITY (electronic-Integrated Maturity Government Internal Control System Assesment). (kmg)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry