Oleh Suroto, Rakyat Jelata

MEMBACA konten akun instagram Prof Dr Rhenald Kasali, Guru Besar UI (UIndonesia) https://www.instagram.com/reel/DYoplFkxfAs/?igsh=NjQ2NzdpdWc2Ymlp, diunggah tanggal 22 Mei 2026, cukup kaget. Awalnya, ia menyebut keberpihakan pemerintah kepada Koperasi, UMKM, Ekonomi rakyat sebagai hal yang bagus, tetapi sembari menyisipkan pesan bahwa penutupan dua mimimarket jaringan nasional oleh pemerintah daerah yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat adalah sebagai perbuatan yang salah. Ini tanpa terlebih dahulu dipahami apa penyebab dilakukanya penutupan. Ini yang pertama kekeliruan menahami masalah.

Kedua, Profesor Rhenald Kasali dalam videonya juga terang terangan membela jaringan ritel  duopoli milik dua konglomerat nasional sebagai praktik bisnis yang baik dan membanggakan hatinya. Lalu dalam pesanya sekaligus menyudutkan pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bentuk kebijakan yang seakan anti persaingan dan lalu sembari menyodorkan vedio tentang truk KDKMP yang mengangkut barang dari gudang Indomarco sebagai bentuk kecil peremehan keberadaan KDKMP dan berikan contoh kegagalan Koperasi 212 yang sebetulnya tidak relevan sebagai afirmasi tambahan.

Ketiga, KDKMP juga diasumsikan akan menemukan kegagalannya karena menganggap pemiliknya tidak jelas, lain halnya dengan dua jarinyan ritel yang dimiliki dua konglomerat yang dibelanya. Berdasarkan ucapanya di vedio, terlihat bahwa Profesor Rhenald Kasali itu tidak memahami apa itu KDKMP yang sedang dibangun oleh pemerintah. Bahkan sedikit serampangan dan tidak menunjukkan kedalaman ilmiah dalam analisa dan kesimpulanya.

Keempat, Pernyataan Prof Rhenald justru terlihat alami “contradictio in terminis” alias bertentangan dalam satu pernyataan bersamaan, dimana dikatakan berikan dukungan bagi koperasi, UMKM dan ekonomi rakyat tapi memberikan pembelaan terhadap pelanggengan duopoli dari merek minimarket jaringan nasional milik dua konglomerat tersebut.

Kelima, Perlu Profesor Rhenald Kasali pahami, KDKMP sebagai koperasi itu dibangun sebagai program prioritas pemerintah karena justru ingin menegakkan apa yang menjadi perintah Konstitusi terutama pasal 33 UUD 1945, dimana dikatakan bahwa perekonomian kita itu seharusnya disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Lalu disebut oleh Bung Hatta, bapak proklamator kita secara tegas dan diulang ulang bahwa yang dimaksud dengan asas kekeluargaan itu ialah koperasi (Mohammad Hatta, 1951).

Keenam, Profesor Rhenald juga sepertinya  tidak verifikatif dalam membuat analisa. Penutupan gerai dua merek minimarket jaringan nasional itu tidak ada kaitanya dengan KDKMP atau Koperasi. Dia lupa memverifikasi kaitan alasan penutupanya yang sebetulnya terkait soal perizinan, aturan pembatasan wilayah operasi atau zonasi, dan atau karena sudah melampaui aturan Undang Undang Anti Monopoli dan juga pembatasan outlet oleh Kementerian Perdagangan.

Ketujuh. Profesor Rhenald sepertinya lupa atau atau mungkin tidak membaca regulasi  yang saya sebutkan di atas dan juga mungkin lupa membaca teori soal apa itu arti monopoli bisnis dan dampak buruknya  bagi kehidupan masyarakat. Beliau sepertinya juga lupa, bahwa persaingan yang tidak ada batas itu juga pada akhirnya sebabkan matinya persaingan yang sehat seperti yang dia sebutkan sendiri.

Kedelapan. Dua entitas bisnis milik privat itu memang di banyak daerah merebak hingga ke gang-gang di pelosok kampung. Jumlahnya sudah lebih dari 40 ribu outlet.  Padahal pemilikkan gerai pribadi sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 jelas tidak boleh melebihi 150 gerai. Selain soal zonasi dan lain sebagainya yang diatur oleh masing masing Pemerintah Daerah.

Kesembilan, Soal peraturan tentang tata ruang dan juga monopoli itu diatur dengan undang undang. Aturan yang dibuat itu justru untuk melindungi masyarakat, bukan merugikan masyarakat.

Kesepuluh, Aturan zonasi misalnya, ini dibuat untuk memberikan hak hidup bagi usaha toko tradisional atau toko non-jaringan. Di negara lain dan bahkan di negara maju di Eropa dan Amerika juga diatur sehingga kita temui usaha usaha toko tunggal masih tetap hidup.

Kesebelas, Soal peraturan tentang monopoli apalagi, hal ini sudah tegas dan jelas dilarang dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Anti Monopoli. Tujuanya agar orang perorang atau badan usaha privat  dengan kekuatan monopoli modal dan pasar tidak merugikan masyarakat. Sebab, jika dibiarkan liar mereka bisa jadi penentu harga, arahkan selera masyarakat, dan mematikan usaha-usaha kecil. Mereka bahkan dalam skala yang semakin kuat akan mampu membeli aturan main pasar. Ini di Konstutusi Pasal 33 kita bahkan dijelaskan secara gamblang agar tampuk ekonomi itu tidak jatuh ke tangan orang perorang dan rakyat akhirnya ditindasi.

Keduabelas, KDKMP memang salah satunya adalah bertujuan untuk membangun jalur distribusi barang baru untuk distribusikan kebutuhan sehari hari masyarakat, agar langsung terhubung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Selain membangun jalur khusus distribusi tunggal barang barang subsidi dan kuotasi seperti gas melon, beras sphp, minyak goreng minyakkita, pupuk dan benih, obat dan lain lain agar tepat sasaran, tepat kualitas, tepat harga sesuai dengan ketetapan harga eceran tertinggi pemerintah yang didalamnya ada subsidinya untuk masyarakat yang lemah ekonominya.

Ketigabelas. Keberadaan KDKMP motifnya berbeda dengan dua jaringan ritel milik kongloerat  yang hanya kejar keuntungan untuk pemilik modalnya.  KDKMP hadir  untuk bangun kesejahteraan masyarakat bukan kesejahteraan individu. Dimaksudkan untuk membangun keseimbangan harga pasar yang sudah monopolistik. Mengoreksi usaha usaha monopoli yang sudah bertindak sebagai predator yang merugikan baik itu pemilik produk maupun konsumen dengan membayar harga yang itu jadi rahasia perusahaan milik konglomerat tersebut.

Keempatbelas. Usaha usaha KDKMP dan termasuk gerai Minimarketnya adalah milik masyarakat di desa dan kelurahan secara kolektif. Masyarakat findesa itu menjadi pemilik sepenuhnya dari usaha ini karena dibangun dari pajak rakyat.  Sehingga masyarakat akan dapat turut mengontrol langsung usaha ini agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Keuntungan dari usaha ini juga akan langsung dibagikan ke masyarakat di desa atau kelurahan setempat.

Kelimabelas. Di Singapura  misalnya, usaha ritel koperasi NTUC FairPrice misalnya, jaringan minimarket yang dimiliki warga Singapura ini justru yang dominan, bukan usaha swasta milik privat seperti di Indonesia.  Pangsa pasarnya adalah lebih besar dari gabungan usaha ritel biasa sehingga masyarakat lah yang mengontrol harga melalui koperasi, bukan usaha swasta kapitalis. Tujuanya adalah jelas, berikan keadilan harga bagi produsen dan konsumen karena mereka semua adalah pemiliknya.  Selain berikan manfaat lain untuk keluar dari jerat mafia kartel distribusi barang.

Keenambelas, Koperasi yang awal usahanya tersebut hanya minimarket ini sekarang sudah merambah ke banyak sektor seperti keuangan, konstruksi, jasa transportasi dan lain sebagainya. Mereka berkembang pesat karena masyarakat paham, hanya dengan kepemilikkan pada usaha usaha bersama yang dapat mengoreksi pasar dan juga selamatkan hidup masyarakat dari mafia kartel dan monopoli oleh usaha milik konglomerat yang hanya berorientasi kejar keuntungan dan kekayaan pribadi bagi segelintir orang.

Ketujuhbelas,  KDKMP itu untuk masyarakat adalah alat kontrol pasar yang selama ini dikuasai oleh segelintir  konglomerat. Jadi ketika ini dibangun disadari sepenuhnya  pasti banyak yang ingin menghambat karena selama ini segelintir pengusaha yang sudah  monopoli memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atas harga yang sesungguhnya.

Kedelapanbelas, Profesor Rhenald sepertinya juga tidak paham apa itu koperasi, sebagai usaha demokratis milik masyarakat yang dikendalikan oleh masyarakat dan dimajukan untuk menjawab kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Prof Rhenald sepertinya lupa, bahwa hakekat koperasi itu adalah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat dan bukan segelintir konglomerat yang dibelanya.

Kesembilanbelas, Satu hal yang sangat fatal adalah, Profsor Rhenald sepertinya tidak paham hal hal filosofi apa itu arti penting koperasi, cooperation atau cooperative yang bermakna kerjasama. Dia lupa bahwa  filosofi dasar lahirnya koperasi sebagai entitas organisasi dan bisnis yang berbeda dan bahkan bertentangan dengan dogma persaingan yang dia tegaskan berulang ulang. Bahkan sepertinya tidak tahu kenapa koperasi lahir dan mengetengahkan arti penting kerjasama itu untuk melindungi masyarakat.

Jakarta, 29 Mei 2026

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry