BANYUWANGI | duta.co – Baru-baru ini, beredar informasi di beberapa media online dan akun sosial media yang terkesan menyudutkan Paslon 01 calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam Pilkada 2024. Hal tersebut sontak membuat geram sejumlah pendukung Paslon 01 Ipuk Fiestiandani – Mujiono.

Menurut, Eko Sukartono, selaku pendukung Paslon Ipuk-Muji, pihaknya selama ini berusaha diam dan tidak menanggapi ketika ada pihak-pihak yang menyudutkan calon yang ia dukung. Namun, Eko Sukartono menyebut, jika hal itu tampaknya semakin menjadi-jadi, sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Eko Sukartono menjelaskan, jika berpendapat merupakan hak setiap warga dalam demokrasi. Akan tetapi, kebebasan tersebut memiliki batasan-batasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Misalnya saja, saat seseorang tidak dapat membuktikan atas apa yang disampaikan melalui elektronik, maka tentu hal tersebut dapat mengarah pada informasi bohong yang berakibat pada pencemaran nama baik.

Tentu hal itu bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana yang telah diatur baik di pasal 27A, 45 maupun 45A.

Lebih lanjut, Eko Sukartono juga mengingatkan kepada rekan-rekan jurnalistik agar lebih hati-hati dalam menulis berita. Jangan sampai informasi yang diperoleh langsung diterima mentah-mentah.

“Dalam KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan Pedoman Media Siber sudah jelas diatur jika pemberitaan perlu dilakukan verifikasi informasi dan adanya Cover Both Side. Jadi informasi yang didapat perlu ditelaah dan diverifikasi dulu kebenarannya sehingga berita yang dimuat terpenuhi unsur cover both side-nya,” lanjut pria baya yang juga merupakan salah satu aktivis senior di Banyuwangi ini, pada Rabu, (6/11/2024).

Eko Sukartono menambahkan, terkait hal yang baru-baru ini beredar, ia menegaskan sudah masuk dalam kajian guna mengambil langkah lebih lanjut sebagai pembelajaran untuk semua pihak.

“Semua bukti kami kumpulkan dan hasil kajian sementara kami menduga ada pelanggaran hukumnya, sehingga kami masih memilah-milah pihak mana yang bisa mengarah pada pengaduan ke kepolisian dan pihak mana yang bisa mengarah pada pengaduan ke dewan pers,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Mujiono, selaku relawan pendukung nomor urut 01 pada Pilkada Banyuwangi. Ia meminta pihak penegak hukum harus tegas dalam menindak informasi-informasi hoax terutama pada momen Pilkada 2024 ini.

“APH (Aparat Penegak Hukum) harus berani tegas terhadap pihak-pihak yang menebarkan informasi hoax di momen Pilkada ini. Karena jika dibiarkan maka ini akan berdampak pada kondusifitas Banyuwangi, karena rawan terjadi gesekan antara pihak pro dan kontra,” paparnya.

Lebih lanjut, Mujiono menegaskan, jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi sekaligus menyampaikan pengaduan di Mapolresta Banyuwangi untuk mendukung kepolisian agar tegas menegakan hukum terhadap para pihak penyebar informasi yang tidak benar.

“Kami akan menggelar aksi di Polresta Banyuwangi, sebagai bentuk dukungan kami agar Polresta Banyuwangi berani mengungkap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan salah satu Paslon dalam pilkada Banyuwangi 2024,” pungkas pria yang akrab dipanggil Mujiono Mandar ini.

Sekedar diketahui, baik Eko Sukartono maupun Mujiono, tidak menyebutkan secara rinci terkait siapa pihak, akun Sosmed, dan media yang menyebarkan informasi yang menyudutkan Paslon nomor urut 01 dalam Pilkada Banyuwangi tersebut. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry