
BANYUWANGI | duta.co – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran bantuan sosial usaha ekonomi produktif yang didapat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Dalam penyaluran bantuan ini, Dinsos PPKB Banyuwangi menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh salah satu koordinator penyaluran bantuan sosial usaha ekonomi produktif.
Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Khoirul Hidayat, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu koordinator untuk melakukan klarifikasi.
“Kami mendapatkan laporan terkait adanya koordinator penyaluran bantuan sosial usaha ekonomi produktif yang melakukan manipulasi pembelian alat usaha,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Wanita berinisial SB, warga salah satu warga di Kelurahan Kabupaten Banyuwangi ini mengakui jika telah melakukan manipulasi terhadap pembelian alat usaha yang diterima oleh penerima bantuan. “Sudah kami lakukan teguran keras dan pastinya masih akan kami lakukan pemantauan,” ungkapnya.
Khoirul Hidayat mengatakan, jika penerima bantuan sosial usaha ekonomi produktif wajib menerima alat usaha sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Penerima bantuan harus mendapatkan alat usaha sesuai dengan proposal. Jika terjadi penyelewengan maka akan kami lakukan tindakan tegas,” tuturnya.
Hal ini pun menjadi pembelajaran bagi para oknum koordinator agar tidak melakukan aksi manipulasi maupun penyelewangan anggaran yang sudah diberikan kepada penerima.
“Bantuan itu diberikan kepada penerima agar mereka dapat mengembangkan usahanya dan keluar dari garis kemiskinan. Kami berharap tidak ada lagi oknum yang seperti ini,” tegas pria yang akrab disapa Irul itu.
Perlu diketahui jika di tahun 2025 ini, tercatat sebanyak 989 penerima manfaat yang masing-masing akan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp1,5 juta dan wajib dibelikan peralatan serta sarana usaha sesuai dengan proposal yang telah diajukan oleh masing-masing penerima manfaat.
“Sesuai dengan juknis yang dibuat oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, bantuan ini disalurkan melalui Bank Jatim dan harus diambil sendiri oleh penerima manfaat dan tidak boleh diwakilkan,” ungkap Irul.
Lebih lanjut, ia mengatakan pula, bahwa bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara jika penerima bantuan meninggal dunia. Sedangkan jika penerima manfaat bekerja di luar kota atau luar negeri, maka bantuan itu akan dikembalikan ke kas daerah.
“Termasuk bagi penerima manfaat yang pada saat periode pencairan, yang bersangkutan tersangkut masalah hukum dan berada dalam tahanan atau lapas,” jelasnya.
Dengan adanya bantuan sosial ini diharapkan penerima dapat memanfaatkan dengan baik dan dapat meningkatkan perekonomian. (*)