Suasana bayar PBB di Pos 1 Graha Permata. (FT/MKY)

SIDOARJO | duta.co – Banyak cara memburu wajib pajak (wp) agar konsisten membayar kewajibannya. Desa Sidoarjo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo misalnya, memburu WP dengan memberikan hadiah untuk 100 WP pembayar pertama.  Sejak Selasa (13/8/24) pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dimulai.

“Kemarin di Balai Desa, hari ini (Rabu 14/8/24) di Perum Graha Permata. Besok (Kamis 15/8/24) di Warung Lapangan (Warlap) BUMDES. Kita beri hadiah untuk 100 pembayar pertama. Ini untuk merangsang semangat WP untuk melakukan kewajibannya. Alhamdulillah, semakin lancar,” demikian Kades Sidorejo, Hery Sucipto Achmadi, ST kepada duta.co, Rabu (14/8/24).

Menurut Kades Hery, sesungguhnya PBB bisa dibayarkan di banyak tempat. Begitu njuga soal SPPT bisa diperoleh secara online. Tetapi, tidak semua WP mau menggunakan digital misalnya selancar di website sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id. “Maka, petugas harus mau jemput bola, turun lapangan. Ini untuk memudahkan WP membayar kewajibannya,” tegasnya.

Meski nilai hadiah tidak seberapa, tetapi, banyak WP yang memberikan apresiasi. Mereka pun tak segan-segan menerima door prize yang sudah disiapkan sebelumnya. “Lumayan dapat minyak goreng. Kalau pakai online jelas tidak dapat apa-apa,” kata salah seorang WP sambil tersenyum.

Perlu Rutin

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang harus dibayar secara rutin setiap tahunnya. Apabila tak bayar PBB atau telat bayar akan ada sanksi. Objek pajak PBB pun dibedakan menjadi 2, yaitu objek bumi dalam PBB dan objek bangunan dalam PBB. Rumah tinggal masuk dalam objek bangunan dalam PBB.

Subyek Bayar PBB

Sebagai informasi, orang atau badan yang wajib bayar PBB dinamakan Subyek pajak. Menurut UU Nomor 12 tahun 1985 pasal 4 ayat 1, yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Tarif PBB

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 1985 pasal 5 disebutkan bahwa tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%. Adapun pada pasal 6 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Sementara besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Sanksi Telat Bayar

Perlu hati-hati, sebab jika telat atau bahkan tak bayar PBB bisa kena sanksi. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, disebutkan bawah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada PBB tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

“STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa. Kurang jelas, bisa selancar di pajakdaerah.sidoarjokab.go.id. (mky,dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry