SAH: Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin bersalaman dengan H Samsul Anam, Ketua DPRD setempat usah pengesahan P-APBD 2019. Duta/Hamzah

TRENGGALEK | duta. co – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2019 Kabupaten Trenggalek, resmi disahkan DPRD setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah sebelumnya masih dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (23/8/2019).

Pengesahan itu disidangkan dalam paripurna DPRD berbarengan dengan penandatanganan nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Trenggalek tahun Anggaran 2020 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2020.

“Dengan ini dan telah melalui proses yang dilampaui sesuai tata tertibnya maka hari ini atas rahmad Allah SWT, Perubahan APBD Tahun 2019 dari Ranperda disahkan menjadi Perda,” ucap H Samsul Anam, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek yang memimpin sidang paripurna.

Dikatakan Samsul, proses selanjutnya P-APBD akan segera dilaksanakan kegiatannya pada awal September mendatang dan dikawal oleh anggota DPRD yang baru, masa bakti 2019-2024. “Nanti yang sudah mengfungsikan anggota dewan yang baru,” katanya.

Oleh sebab itu, politisi asal PKB ini menegaskan pada P-APBD tahun 2019 terdiri dari Pendapatan sebesar Rp2,052 trilliun, dan Belanja sebanyak Rp 2,2 trilliun. “Ada defisit Rp 226 miliar,” tandasnya.

Namun menurutnya hal ini masih harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur sesuai mekanismenya. “Gubernur Jatim akan mengevaluasi terlebih dahulu dari sahnya P-APBD tahun 2019 ini,” tuturnya.

Sementara itu Bupati H Moch Nur Arifin berkesempatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Trenggalek tahun Anggaran 2020 dan Penandatanganan nota kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2020 bersama H Samsul Anam, Ketua DPRD. ham

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry