Ilustrasi tokopedia.com
“Kenapa mereka sampai bercadar? Karena mereka menghawatirkan nasib suami mereka akan sama seperti yang dialami seorang Dandim yang diberhentikan dari jabatannya, hanya karena istrinya menulis status.”

Oleh : Zulkifli S Ekomei*

ALHAMDULLILLAH, Gugatan Pembatalan Amandemen UUD ’45, untuk kembali ke UUD 1945 Asli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sampai pada persidangan yang kedua, Senin 18 Nopember 2019.

Saya mecoba mencatat kejadian-kejadian yang saya anggap perlu dan layak untuk diketahui oleh banyak orang, baik yang berkait dengan teknis persidangan maupun yang berkaitan dengan suasana persidangan.

Kalau berkait dengan teknis persidangan, pada sidang kedua ini hadir kuasa hukum dari tergugat yaitu MPR, sementara dari pihak turut tergugat, hadir turut tergugat 2 yaitu DPR dan turut tergugat 12 yaitu Partai Persatuan Pembangunan, atas dasar ini Majelis hakim memutuskan persidangan ke 3 akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2019.

Yang buat saya sangat menarik adalah kehadiran ibu-ibu bercadar di persidangan. Ini menarik sekaligus memenuhi benak saya dengan beragam tanda tanya. Ada apakah gerangan mereka tertarik hadir di sidang saya? Maka sebagai penggugat saya berusaha menyambut setiap yang hadir, yang tentu saja saya anggap ikut mendukung gugatan saya.

Dengan berkelakar, saya bertanya pada kelompok ibu-ibu bercadar ini, apakah ibu-ibu ini termasuk kelompok radikal yang selama ini ramai menjadi perbincangan. Jawaban mereka sungguh di luar dugaan, bahwa mereka bercadar karena alasan mau menutup identitas mereka agar tak terlihat atau dikenali yang hadir di persidangan.

Kenapa? Karena mereka menghawatirkan nasib suami mereka akan sama seperti yang dialami oleh seorang Dandim yang diberhentikan dari jabatannya, hanya karena istrinya menulis status.

Sementara mereka hadir ke persidangan ini terinspirasi oleh tulisan saya bahwa Sumpah yang diucapkan oleh suami-suami mereka adalah Sumpah Palsu, karena pada sumpahnya tertera setia kepada UUD ’45, sementara yang berlaku sekarang sedang digugat keasliannya. Diantara bimbang dan ragu akan sumpah prasetya suaminya, mereka hadir mendukung persidangan.

Selain itu juga hadir seorang keturunan Cina, Alvin Yudhistira atau Tan Eng Hwie yang selalu datang paling awal, dan selalu mendampingi saya menunggu persidangan dimulai, disamping selalu memberitakan soal sidang gugatan saya melalui media sosial.

Bagi sebagian orang mungkin kejadian yang saya ceritakan tidak bermakna apa-apa, tapi bermakna spiritual buat saya pribadi. Bagaimana pun fenomena cadar, belakangan ini sering diidentikkan dengan radikalisme dan teror oleh rezim Islamophobia.

Menutup Masalah Substansial

Hal-hal demikian sering digunakan sebagai sarana Fear Mongering, sarana menakut-nakuti seolah biang kerok permasalahan bangsa selama ini adalah soal radikalisme, khilafah, anti kebhinekaan dan lain-lain. Dan digunakan untuk menutup masalah yang lebih substansial seperti masalah pemalsuan UUD ’45 dan kinerja pemerintah yang ngga becus, ekonomi ndlosor, ancaman krisis moneter, dan lain-lain, parahnya dengan tema Fear Mongering, polarisasi sosial nampak nyata di hadapan mata. Ya kopi-kir sendirilah efek dominonya.

Okey…itu kesan saya di sidang kemarin. Semoga cerita singkat ini mengetuk kesadaran kita semua, bahwa cadar yang ditakuti itu tidak melulu sebagai penutup aurat, seperti disunnahkan oleh agama. Cadar kini berkembang juga sebagai penutup identitas bagi warga yang takut menyampaikan kebenaran. Orang-orang yang justru patriotisme dan nasionalismenya luar biasa, orang-orang yang melawan arus pembodohan dan pembohongan.

Kepada mereka-mereka ini saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya, terimakasih. Saya seperti mendapatkan oase di tengah padang gersang menuntut kebenaran. Mereka-mereka ini termasuk kelompok etnis Tionghoa nasionalis adalah kelompok minoritas. Karena mayoritas masyarakat sudah mengikut arus mainstream yang dimainkan kekuasaan sehingga nasionalismenya layak dipertanyakan.

Sampai ketemu pada sidang ke 3 Gugatan Pembatalan Amandemen UUD ’45 untuk kembali ke UUD 1945, pada tanggal 9 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salam juang Patriot Proklamasi

*dr Zulkifli S. Ekomei adalah penggugat Amandemen UUD ‘45

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry