Tampak menteri agama menunjuk lampu bangjo sebagai tanda boleh tidaknya menuju jamarat. (FT/Kemenag)

MINA | duta.co — Mantap! Di tengah kepadatan Mina dan untuk mengatur pergerakan jamaah ke lokasi lontar jumrah (jamarat), Pemerintah Arab Suai telah membuat jadwal larangan melontar jumrah. Sebagai tindak lanjut, Muassasah Asia Tenggara telah memasang lampu penanda jadwal lontar jumrah di setiap jalur keluar maktab menuju jamarat.

Lampu Bangjo yang dipasang di area tenda-tenda jamaah itu berwarna merah, kuning dan hijau. Merah artinya jamaah dalam area tenda itu tidak dalam jadwal melontar jumrah. Kuning berarti masa untuk bersiap. Sedangkan hijau, diperbolehkan melontar jumrah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta petugas haji Indonesia untuk terus mensosialisasikan layanan lampu ini kepada jamaah agar menjadi perhatian bersama dan mereka mematuhi aturan melontar jumrah. Menurutnya, peran ketua regu, kloter dan pembimbing ibadah sangat penting agar jamaah mematuhi aturan.

“Di sini sudah dilengkapi lampu keluar masuk dari perkemahan ke jamarat. Jamaah sebelum berangkat ke jamarat, harus memperhatikan sinyal lampu, merah atau hijau,” kata Menag saat meninjau persiapan Armina, Sabtu (26/08).

Di titik-titik yang terpasang lampu akan dijaga oleh petugas untuk memastikan tidak ada jamaah yang melanggar sesuai aturan jadwal yang ditentukan. “Petugas maktab akan menyesuaikan waktunya,” jelasnya.

Berikut ini waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 06.00–10.30 waktu Arab Saudi (WAS).
2. 11 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 14.00–18.00 WAS.
3. 12 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 10.30–14.00 WAS. (kmn)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry