Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara (P19) amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya ke penyidik Polda Jatim. Pengembalian berkas dilakukan lantaran kurangnya syarat formil dan materil.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Minggu (31/3/2019).

Richard menjelaskan, pengembalian dua berkas dengan enam tersangka kasus amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya ini, karena kurangnya syarat formil dan materil. Untuk itu Jaksa Peneliti mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk untuk segera dilengkapi. Disinggung perihal kekurangan pada berkas, Richard enggan merincikan.

Ditanya perihal batasan waktu pengembalian berkas, pihaknya mengaku, Kejaksaan memberi waktu 14 hari untuk berkas dilengkapi. “Kalau sesuai KUHAP, ya diberi waktu 14 hari untuk penyidik kepolisian melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa,” jelas Richard.

Masih kata Richard, pada berkas itu terdapat enam tersangka, antara lain RH selaku sProjek Manager PT Saputra Karya ; AP selaku Side Manager dari PT NKE ; BS selaku Dirut PT NKE ; RW selaku Manager PT NKE ; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Berdasarkan data yang diperoleh, dalam berkas perkara tersebut Pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

“Betul pasal yang dikenakan dalam berkas kedua itu ada tambahannya,” tambah Richard.

Saat disinggung mengenai penahanan keenam tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Belitung ini enggan berspekulasi. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari Jaksa Peneliti dan penyidik.

“Ditahan atau tidaknya, itu wewenang dari Jaksa yang menangani perkara ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Jl Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12) malam. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan.

Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yaitu RH selaku sProjek Manager PT Saputra Karya ; AP selaku Side Manager dari PT NKE ; BS selaku Dirut PT NKE ; RW selaku Manager PT NKE ; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry