
LAMONGAN | duta.co – Seorang Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, bernama Suroto, diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terkait jabatannya. Atas dugaan tersebut, Suroto resmi disomasi oleh kuasa hukum pelapor.
Somasi pertama, kedua, hingga terakhir itu dilayangkan oleh Advokat dan Pengacara H. Umar Wijaya, S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14, Lamongan.
Umar Wijaya menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari proses pemilihan Sekretaris Desa (Sekdes) Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, sekitar tahun 2003. Saat itu, terdapat tiga calon yang mengikuti pemilihan, yakni Kasno, Suroto, dan Asmuri, yang seluruhnya merupakan warga Desa Turi.
“Berdasarkan hasil pemilihan, yang dinyatakan menang adalah saudara Kasno. Namun faktanya, yang dilantik sebagai Sekretaris Desa justru saudara Suroto,” ujar Umar, Selasa (27/1/2025).
Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa putusan PTUN Surabaya dalam amar putusannya telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, sehingga pengangkatan Suroto sebagai Sekretaris Desa dinilai tidak sah secara hukum.
Menurutnya, pengangkatan Suroto sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada jabatannya sebagai Sekretaris Desa. Padahal, yang bersangkutan kalah dalam proses pemilihan Sekdes. Dengan demikian, pemberkasan pengangkatan Suroto sebagai PNS dinilai cacat demi hukum.
“Gaji yang telah diterima saudara Suroto selama menjabat sebagai PNS harus dikembalikan ke negara sejak pertama kali diangkat hingga saat ini,” tegas Umar.
Ia juga menyebut, apabila Suroto tidak mengindahkan somasi tersebut dan tidak mengembalikan gaji yang telah diterima, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata.
“Penerimaan gaji PNS yang tidak sah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu empat hari sejak somasi diterima agar Suroto hadir di kantor kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi. Apabila tidak diindahkan, perkara ini akan dilanjutkan ke ranah hukum. (ard)






































