Nur Masruroh, SST,MKeb – Dosen Kebidanan, Fakultas Keperawatan dan Kebidanan (FKK)
KELAHIRAN seorang bayi merupakan keajaiban dari Allah SWT yang terjadi setiap hari. Bagi bidan, sebagai seorang tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan dan sebagai sahabat wanita di seluruh daur kehidupan, kelahiran merupakan pelajaran yang tak akan pernah selesai dipelajari.
Karena setiap kelahiran memiliki keunikan tersendiri yang tidak akan sama pada setiap ibu. Demikian juga dengan kehamilan merupakan suatu misteri kehidupan yang seorang Bidan hanya dapat memprediksikan saja dimana bisa saja suatu kehamilan diprediksikan berjalan normal ternyata di tengah jalan terjadi kondisi yang patologis.
Pemilihan tempat bersalin termasuk fasilitas dan penolong pada saat kelahiran dilakukan oleh ibu dan keluarga dengan harapan bahwa ibu dan bayi akan bisa lahir dengan sehat dan selamat.
Sedangkan cara bersalin melalui normal pervaginam ataupun melalui pembedahan Sectio Caesarea terkadang yang awal saat kehamilan merupakan suatu pilihan, pada saat proses persalinan bisa saja salah satu metode persalinan menjadi suatu keharusan.
Di era Pandemi Covid 19 seperti saat ini, proses persalinan seperti apakah yang sebaiknya dipilih oleh seorang ibu? Apa saja yang harus dipersiapkan menjelang proses persalinan? Siapa yang akan menolong proses persalinannya kelak? Melahirkan di rumah atau di fasilitas pelayanan kesehatan?
Konsep persalinan normal adalah membuat perempuan merasa nyaman selama persalinan dengan memfasilitasi ibu bersalin dengan posisi sesuai dengan keinginannya. Meyakini bahwa kepala janin dapat menyesuaikan diri dengan pelvic.
Membuat keputusan klinis yang tepat bila terjadi kelainan yang umum dan tidak berbahaya. Meyakini kehadiran keluarga dan teman membawa manfaat pada proses persalinan serta mendampingi ibu dalam persalinan membutuhkan kesabaran dan kerja keras.
Konsep bersalin secara normal pervaginam adalah dimulai sesuai dengan waktunya tanpa adanya pemberian obat tertentu. Selama saat persalinan diusahakan ibu selalu bebas bergerak dan mendapat dukungan terus menerus.
Menghindari pemberian intervensi yang tidak perlu seperti mencukur rambut pubis dan melakukan kateterisasi urine. Membiarkan ibu untuk meneran spontan dalam posisi tegak atau posisi normal gravitasi serta tidak memisahkan ibu dan bayi setelah bayi lahir.
Bersalin melalui proses pembedahan atau Sectio Caesarea adalah suatu cara melahirkan janin dengan membuat sayatan pada dinding uterus melalui dinding depan abdomen. Sectio Caesarea berasal kata kerja bahasa latin caedare yang berarti membedah.
Menurut hukum romawi kuno jaman dahulu kala jika ada ibu hamil meninggal dan janinnya masih hidup maka janin tersebut harus diambil dengan istilah lax caesarea. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan sang bayi tersebut.
Pada masa sekarang ini persalinan Sectio Caesarea menjadi trend tersendiri di kalangan ibu ibu hamil terutama mereka yang tidak tahan sakit atau ingin memilih tanggal persalinan yang disesuaikan dengan kepercayaan bahwa tanggal tersebut akan membawa keberuntungan dalam kehidupan sang bayi kelak.
Di Indonesia sendiri angka kejadian ibu ibu yang proses persalinan dengan Sectio Caesarea meningkat dari tahun ke tahun, di tahun 2019 menurut survei Riskesdas angkanya mencapai 24,8% dari seluruh proses persalinan dengan indikasi yang beragam.
Sectio Caesarea dilakukan sesuai indikasi medis diantaranya adalah indikasi janin yaitu : adanya kegawatan pada janin, makrosomia atau bayi besar, terdapat infeksi, adanya kelainan kongenital, terdapat malpresentasi atau kelainan letak pada janin seperti letak sungsang, letak lintang dll.
Sedangkan indikasi dari ibu adalah : adanya gawat darurat obstetri seperti atonia uteri maupun ruptur uteri, adanya riwayat Sectio Caesarea pada persalinan sebelumnya, kelainan anatomis pada pelvic, terdapat gangguan pada kardiovaskular, high social value baby dll.
Baik persalinan normal pervaginam ataupun Sectio Caesarea memiliki kelebihannya masing masing. Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa seorang perempuan dikatakan menjadi ‘ibu sejati’ bila melahirkan normal pervaginam dan tidak ada bukti ilmiah bahwa ibu yang melahirkan normal pervaginam akan lebih menyayangi anaknya dibandingkan dengan ibu yang melahirkan secara caesar.
Prinsip pertolongan persalinan di era Pandemi Covid-19 menurut Kemenkes RI dalam buku Pedoman bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir di Era Pandemi Covid 19 adalah:
- Ibu tetap bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan dan segera berangkat ke fasilitas kesehatan jika sudah terdapat tanda tanda persalinan
- Melakukan rujukan terencana untuk ibu hamil berisiko
- Tempat pertolongan persalinan ditentukan berdasarkan:
- Kondisi ibu sesuai dengan level fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara pertolongan persalinan.
- Status ibu hamil dengan kasus suspek, kasus probabel atau kasus konfirmasi
- Ibu dengan kasus suspek, kasus probabel atau kasus konfirmasi harus melahirkan di rumah sakit rujukan Covid-19
- Ibu dengan bukan kasus suspek, kasus probabel atau kasus konfirmasi bisa melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kondisi kebidanan (bisa di FKTP ataupun FKTRL)
- Bila diperlukan rujukan, maka harus dilakukan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19, *