KEDIRI | duta.co -Meski 90% rumah kost tidak mengantongi izin resmi, namun pihak Pemerintah Kota Kediri bersikap melunak. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Anang Kurniawan dikonfirmasi disela-sela acara Millenial Road Safety Festival (MRSF) di Titik Nol Cafe, Sabtu kemarin.

Bukan hanya rumah kos, sejumlah hotel berdasarkan hasil razia cipta kondisi digelar Satpol PP, ternyata tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Bila terkait rumah kos, kita melunak karena tetap berujung IMB. Awalnya tempat tinggal kemudian berubah menjadi tempat usaha,” jelas Kepala DPM PTSP.

Namun, terkait hotel ataupun penginapan yang tidak dilengkapi izin resmi, maka tidak segan akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan tindakan penyegelan. Seperti terjadi pada usaha karaoke di Mini Town Square, tanpa ragu langsung didatangi oleh penegak perda dilakukan penyegelan.

“Memang perlu duduk bersama untuk membahas terkait rumah kost, setidaknya buat pemberitahuan ke kelurahan atas sepengetahuan Ketua RT. Harapannya bila ada penyalahgunaan atau pelanggaran Trantibum, maka pihak lingkungan turut bertanggungjawab melakukan penertiban,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, Anang Kurniawan berharap kesadaran bagi pemilik kost untuk komitmen menjaga ketertiban umum serta segera mengajukan permohonan ijin, bila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah kota. “Mari ajukan permohonan dan pasti kami layani dengan baik,” imbuhnya. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry