SURABAYA | duta.co – Bertempat di Aula Pesantren Ilmu Al-Qur’an (PIQ) Singosari, Malang, Selasa, 23 Dzulhijjah 1447 H atau 9 Juni 2026 M, ratusan kiai yang tergabung dalam NU (Nahdlatul Ulama) Garis Lurus (GL) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dengan tajuk “Kembali ke Ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah sesuai Pemahaman Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari”.

“Ini penting sekali, karena belakangan NU banyak kemasukan paham baru yang berlawanan dengan pemahaman Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari perihal Aswaja. Termasuk motivasi dalam memilih seorang pemimpin atau Ketum PBNU agar organisasi ini tidak melenceng dari semangat awalnya,” demikian disampaikan salah seorang kiai muda asal Kabupaten Sidoarjo, kepada duta.co, Rabu (10/6/26).

Dalam siara persnya, hasil Munas NU Garis Lurus menyoroti boleh tidaknya memilih pemimpin yang terindikasi liberal atau terpengaruh Syiah menjadi Ketua Umum PBNU. “Hukumnya HARAM merujuk kepada QS. Al-Hujurat: 6. Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepada kalian membawa suatu berita, maka telitilah terlebih dahulu’. Dan menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, tidak boleh mengangkat pemimpin dari orang yang fasik atau orang yang kesaksiannya tidak diterima, karena ucapan keduanya tidak dapat dipercaya,” jelas KH Luthfi Bashori, Pengasuh Pesanten Ilmu Al’Quran yang membacakan keputusan tersebut.

Kedua, Munas Aswaja Garis Lurus juga membahas hukumnya pimpinan NU membagi uang sogokan (Risywah) untuk memilih calon pengurus PBNU. “ Hukumnya: HARAM. Orang yang menyuap dan orang yang disuap kelak akan masuk neraka. (HR. At – Thabarani). Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap (HR. Abu Daud),” tegasnya.

Ketiga, Munas Aswaja Garis Lurus konsisten dengan hukum haram bagi muslim, khususnya warga NU yang mengucapkan Selamat Hari Natal. “Wajib dita’zir bagi orang Islam yang menyerupai perilaku orang kafir dalam hari rayanya, serta orang Islam yang mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, referensi: kitabnya, Mughnil Muhtaj.

Keempat, Munas Aswaja juga membahas soal hukum warga NU menjaga rumah ibadah kaum Nasrani saat Natalan atau Hari Raya agama lain? Hukumnya: HARAMَ. Membantu terjadinya maksiat adalah perbuatan yang haram secara mutlak dengan berlandaskan nash Al- Qur’an. Termasuk (kelima) salam Lintas Agama. “Bukan termasuk golongan kami (Ahlussunnah wal jamaah) orang yang menyerupai kebiasaan perilaku orang kafir dalam hal pakaian, penampilan, ucapan, dan Salam,” tegas keputusan Munas tersebut.

Keenam, bagaimana hukumnya tokoh NU mencium tangan Paus, pimpinan tertinggi Nasrani dari Vatikan? Hukumnya: HARAM. “Segala sesuatu yang menurut kebiasaan umum dianggap sebagai bentuk pengagungan dan loyalitas kepada non-muslim, maka hal itu terlarang, meskipun terhadap ahludzimmah,” jelasnya.

Lalu, ketujuh, bagaimana hukumnya warga NU menyambut tokoh agama lain di masjid dengan iringan rebana dan shalawatan? Hukumnya: HARAM. Adapun orang-orang kafir, maka orang Islam tidak boleh berdiri untuk menghormati satu pun dari orang kafir tersebut.

Kedelapan, hukum membaca al Quran diiringi dengan musik? Hukumnya: HARAM, bahkan hingga KUFUR.َ “Barangsiapa yang sengaja membaca Al-Qur’an dengan iringan rebana, seruling, atau dengan irama musik, maka ia telah kufur.”

Terakhir (kesembilan) hukum mencaci maki Dzurriyah (Anak Cucu) Rasulullah SAW, baik dari kalangan Sadah Ba’alawi Alhusaini, maupun dari jalur Alhasani adalah HARAM.ُ “Mencela keluarga beliau, istri-istri beliau, dan para sahabat beliau serta merendahkan mereka adalah haram, dan pelakunya terlaknat,” pungkasnya. (mky)