Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati memberikan keterangan pers sesaat usai prosesi pemberian remisi bagi 9.275 Napi di Jatim. Remisi ini diberikan secara simbolis. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sebanyak 9.275 narapidana Lapas/Rutan di Jatim mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Umum Kemerdekaan RI 2018. Remisi Umum Kemerdekaan 2018 diberikan secara simbolis kepada perwakilan napi oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati.

Penyerahan remisi itu dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya (16/8/2018). Kakanwil didampingi Kadiv Penasyarakatan Anas Saefur Anwar dan Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto. Dihadiri Forkopimda Jatim dan Sidoarjo dan pejabat UPT Kemenkumham Jatim.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa ada 10.549 napi yang diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan RI 2018. Dari jumlah itu, sudah 9.275 usulan yang disetujui. “Sisanya, yaitu 1.274 berkas masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas, san 7.109 lainnya masih proses usulan,” ujar Kakanwil.

Waktu pemotongan masa tahanan itu paling lama 6 bulan. Dan paling sedikit 1 bulan. Khusus kepada napi yang selama ini aktif dalam kegiatan pembinaan dan  membantu pekerjaan di Rutan mendapat tambahan 1/3 dari remisi yang didapatkan. “Misalnya ada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapat remisi 3 bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah 1 bulan,” urai Kakanwil.

Nah, 7 orang WBP yang mendapat remisi itu bisa langsung menghirup udara bebas. Sebanyak 4 orang dari pidana umum, 1 orang WBP kasus korupsi dan 2 orang WBP kasus narkotika. “Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan, semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan WBP mendapatkan sesuai dengan haknya,” lanjut Susy.

Usai memberikan sambutan, Kakanwil bersama dengan Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan SK remisi kepada empat WBP di Lapas Porong. Mereka adalah Abas Supriyanto (remisi 5 bulan), Farizal Kurniawan (1 bulan), Budiantoni Panjaitan (3 bulan dan langsung bebas) dan narapidana teroris Hisyam (Umar Patek) yang dapat remisi 2 bulan. (eno)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry