SURABAYA | duta.co – Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah (PPKN), H Nur Hadi ST, mengaku tidak kaget melihat hasil polling di website pollingkita.com sampai pukul 09.05 WIB (Sabtu, 11/5/2019), yang menunjukkan sebanyak 38.957 suara memilih perlunya eksistensi Front Pembela Islam (FPI) di tanah air. Hanya 4311 suara (11.0 persen) merasa tidak perlu.

“Kalau kita bicara kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, maka, Ormas FPI ini memiliki keteguhan menerapkan nahi munkar. Kalau amar ma’ruf semua bisa, bahkan berlomba-lomba. Tetapi siapa yang paling berani melawan kemunkaran. Saya kira, hari ini hanya FPI,” tegas Cak Nur panggilan akrabnya.

Masih menurut Cak Nur, Habib Rizieq Syihab (HRS) telah menunjukkan konsistensinya dalam memerangi kemunkaran. Imam besar FPI ini berani berkata ‘tidak’ kepada penguasa. Dia berani mengingatkan presiden, sekali pun.

Tampak H Nur Hadi ST (dua dari kiri) dalam sebuah pertemuan dengan tokoh-tokoh NU di Kediri. (FT/IST)

“Masih ingat kita, bagaimana khotbah Jumat pada aksi 212 tahun 2016 tanpa teks di depan Presiden Jokowi di Monas, Jakarta. Dengan lantang ia serukan penegakan keadilan, menegakkan kesucian kitab suci Alquran dan menuntut penegak hukum untuk Ahok,” tegasnya.

Melawan kemunkaran, lanjut Cak Nur, memang, butuh keberanian. “Hari ini sulit mencari orang yang berani menegur kemunkaran, termasuk kesalahan penguasa. Orang sekarang lebih suka menjadi stempel pemerintah. Padahal, kalau kita hanya diam menyaksikan kemunkaran, kecurangan, maka, kita termasuk lemah iman. Kelas kita masih di situ. Lebih celaka lagi kalau membiarkan atau bahkan mendukungnya,” urainya.

Soal polling FPI ini, hanya ada dua pertanyaan, “FPI sebagai Ormas yang banyak membantu dalam keadaan darurat, serta suka melakukan rasia terhadap tempat-tempat penjualan miras dan maksiat, menurut anda FPI masih dibutukan atau tidak?”

Polling ini untuk ‘mengejar’ petisi online sebelumnya. Tidak lama muncul petisi online yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak perpanjangan izin ormas FPI. Pengguna internet menggalang tanda tangan di change.org menolak perpanjangan izin FPI, karena ormas yang digawangi M. Rizieq Shihab itu dinilai radikal dan mendukung HTI, tidak pro Pancasila.

Hasilnya? Dari 38.957 suara yang masuk, yang memilih FPI masih dibutuhkan 34962 suara (89.0 persen) sedangkan FPI tidak perlu 4311 suara (11.0 persen).

FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ke Kemendagri. SKT milik FPI akan habis masa berlakunya 20 Juni 2019 mendatang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan. SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. (mky,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry