FT/rri

SURABAYA | duta.co – Sebanyak 86 advokat tidak lolos verifikasi e-court atau pengadilan online. Mereka dianggap belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Antara lain, KTP, kartu tanda anggota (KTA) advokat, dan berita acara sumpah di Pengadilan Tinggi (PT).

“Lampiran dokumen-dokumennya tidak lengkap. Ada juga yang ketiga-tiganya tidak ada, dia hanya daftar nama saja,” ujar Panitera Muda Hukum PT Indro Wahyudi kepada wartawan.

Selain itu, sebagian dari mereka salah melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Misalnya, yang dilampirkan bukan berita acara sumpah, tapi surat keputusan pelantikan dari organisasi advokat. Padahal, dokumen itu bukan menjadi syarat pendaftaran.

“Ada juga advokat yang mengisi lampiran dokumen ketiga-tiganya dengan foto wajahnya,” ucapnya.

Server yang sering bermasalah menjadi hambatan lain. Tidak sedikit advokat yang bahkan sampai empat kali karena berkas pendaftarannya beberapa kali ditolak sistem. Permasalahan teknis semacam ini juga menyulitkan verifikator.

“Kami beberapa kali harus menghubungi Mahkamah Agung (MA) untuk menghapus pendaftaran yang dobel. Karena sistemnya langsung terintegrasi dengan server MA,” tuturnya.

Indro harus menghubungi advokat yang tidak lolos verifikasi agar segera melengkapi berkas persyaratannya. Advokat yang sudah terverifikasi mendapatkan pemberitahuan dari aplikasi e-court di ponselnya. Pendaftaran e-court bagi advokat untuk memudahkan mereka ketika akan bersidang perdata secara online.

E-court merupakan sistem peradilan perdata yang dilakukan secara online. Penggugat melalui kuasa hukumnya pertama harus mendaftarkan di ruang e-court di lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Apabila sudah ada penetapan sidang, maka para pihak akan dipanggil melalui email.

Persidangan mulai dari jawaban, replik, duplik, kesimpulan akan dilakukan secara online. Para pihak tidak perlu datang ke ruang sidang. Sementara untuk pembuktian dan putusan tetap dilakukan secara manual. Sampai kini pihak pengadilan juga masih belum memahami teknis dari pelaksanan e-court meskipun sudah diterapkan. Petugas hanya berpedoman dengan Perma nomor 3 tahun 2018yang mengatur tentang administrasi perkara secara elektronik. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry