KEMBANGKAN K3 : Rektor Unusa, Prof Achmad Jazidie (kiri) bertukar cenderamata dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Setiajid di sela-sela MoU Unuas dengan stakeholder K3, akhir pekan lalu. DUTA/istimewa

SURABAYA | duta.co – Setiap negara harus segera membangun budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan menerapkan pendekatan sistim manajemennya.

Elemen utamanya adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) K3 sesuai kebutuhan perusahaan dan institusi di tiap negara.

Melihat kondisi seperti Program Studi D4 Kesehatan dan Keselamatan kerja Fakultas Kesehatan (Fkes) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menggabungkan tiga elemen penting. Tiga elemen itu adalah perguruan tinggi, pemerintah dan perusahaan.

Untuk perguruan tingginya Unusa, untuk pemerintahannya adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan untuk perusahaannya adalah PT HM Samporna Tbk. Ketiganya sepakat untuk melakukan strategi pengembangan SDM di bidang K3.

Rektor Unusa, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie mengatakan, saat Ini Unusa memiliki prodi D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Di sini Unusa akan memberikan wajah baru di bidang K3, terlebih saat ini masih minimnya program studi K3.

Lulusan K3 sangat dibutuhkan perusahaan. Seharusnya setiap perusahaan harus memiliki tenaga lulusan K3 yang handal. Karena di lingkungan pekerjaan terutama industri dalam hal ini pabrik, dibutuhkan adanya kenyamanan dan keselamatan dalam bekerja.

Lokasi pekerjaan harus dilengkapi perangkat-perangkat yang aman dan nyaman bagi para pekerja sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

“Karena lulusan K3 yang secara asli itu belum banyak, kebanyakan industri itu mengambil karyawan untuk menempati posisi ini ya mereka yang berpengalaman saja, walau bukan lulusan K3,” jelasnya.

Prodi D4 K3 di Unusa diakui Jazidie nantinya lebih mengarah pada bidang vokasi. Itulah mengapa prodi ini hanya strata D4 yang lebih banyak praktik yakni 60 persen dan teori 40 persen. Keunggulannya, prodi K3 di Unusa memadukan antara kesehatan dan teknologi.

‘Nantinya lulusan D4 K3 Unusa tidak hanya memiliki ijazah namun dilengkapi dengan sertifikat keahlian khusus.

“Karena dalam waktu dekat Unusa akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bisa memberikan sertifikasi kepada beberapa profesi khususnya yang ada di Unusa dan tidak menutup untuk pihak luar,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Setiajid, mengungkapkan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja.

Khususnya dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengharuskan pihak pengusaha yang mempunyai tenaga kerja, diwajibkan memiliki ahli K3.

Perusahaan harus mempunyai ahli K3, dan jumlahnya yaitu tiap 50 pekerja diperlukan satu ahli dan hal ini wajib dilakukan perusahaan.

“Khususnya perusahaan yang mempekerjaan pekerja di bidang konstruksi, pertambangan, alat berat dan lainnya,” ungkapnya saat usai menandatangani MoU dengan Unusa akhir pekan lalu.

Ditambahkan Kadisnaker Jatim, Keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap perusahaan sangat diwajibkan untuk menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurutnya, dalam Permenaker No 2 tahun 1992 telah mengatur tata cara penunjukkan ahli K3 Umum.

Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih atau yang memiliki resiko kerja tinggi wajib memiliki Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) dan juga minimal seorang ahli K3 Umum,” jelasnya.

Diungkapkan Setiajid, pengetahuan di bidang K3 tidak wajib hanya bagi karyawan bidang K3.

Tetapi wajib bagi seluruh karyawan, sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja.

“Sehingga dapat meningkatkan keamanan kerja, provit dan penilaian positif bagi perusahaan,” tegasnya. rud/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry