JOMBANG | duta.co – Kasus peredaran narkoba di Kota Santri, Jombang, seakan tak pernah sepi. Bahkan cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Buktinya, kasus narkoba di Jombang, selalu muncul setiap saat.
Kini, giliran Polsek Gudo, Jombang, yang berhasil mengungkap kasus perederan narkoba (narkotika dan obat berbahaya). Pada Senin (16/4/2018) malam, pihak Polsek Gudo, menangkap pengedar narkoba jenis pil dobel L di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang.
Adalah Hariyono alias Noceng, (23) asal Desa Wersah, Kacamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo yang ditangkap Polsek Gudo, di Desa Godong. Dari tangan tersangka yang kuli bangunan itu, berhasil disita puluhan butir pil koplo yang dibungkus dalam grenjeng bekas bungkus rokok.
Kapolsek Gudo, AKP Yogas mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyatakat jika di Desa Godong, ada sekelompok pemuda yang mencurigakan. “Berawal dari informasi tersebut, saya bersama anggota datang ke Godong. Setelah kami lakukan penyelidikan dan introgasi serta penggeledahan kami temukan barang bukti pil koplo,” ujar AKP Yogas Selasa (17/4/2018) pagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka Hariyono alias Noceng, yang melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan itu, kini meringkuk dalam tahanan Mapolsek Gudo. (rul)